SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menjaga ketat gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/9/2021) sejak pukul 09.00 WIB. Bahkan, polisi memarkirkan dua unit mobil water cannon dan mobil pemadam kebakaran di dekat kantor KPK.

Puluhan petugas kepolisian terbagi dalam beberapa titik di area gedung KPK. Mobil Brimob dan truk dari Polda Metro Jaya juga terparkir di area gedung. Selain itu, polisi juga menutup akses Jalan Persada, Kuningan. Pengendara dari arah utara dialihkan menuju Jalan HR Rasuna Said.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dugaan awal, hal itu berkaitan dengan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9/2021). Salah satu di antara pegawai KPK yang dipecat, penyidik senior Novel Baswedan.

Baca Juga: Rompi Pengasong Solopos Ini Curi Perhatian, Kok Bisa?

Pelaksanaan TWK berkaitan dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN. KPK nekat memberhentikan 57 pegawai itu meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu pada Rabu (15/9/2021). Saat itu, Marwata mengatakan pegawai KPK yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN. Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Marwata di KPK seperti dikutip dari detikcom Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Round Up: Pencuri 31 Ponsel Ngaku Khilaf, Motor Vs Mobil Adu Banteng

Jumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan diberhentikan bertambah. Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar pun dinyatakan gagal. Dia harus menerima kenyataan diberhentikan.

Di sisi lain, Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK lain berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanyakan kepastian hukum di balik status mereka. Salah satu pegawai KPK yang dipecat, Rasamala, mengatakan akan mengantarkan surat yang terkumpul di “KPK Darurat” kepada Jokowi siang ini.

Dia juga menyebut akan menyiapkan langkah hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pergi ke istana untuk tanya ke Bapak Presiden. Hukum kita mau dibawa ke mana dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu,” kata Rasamala Aritonang kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Wali Kota Sebut Patung Bung Karno di Semarang Bakal Jadi Landmark Baru

Dalam polemik TWK, Ombudsman menemukan proses TWK maladministrasi. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran hak asasi. Namun, KPK mengesampingkan semua dengan dalih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan TWK konstitusional.

Selain itu, KPK berpijak pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review yang diajukan pegawai KPK terkait Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi) No.1/2021 tentang Alih Status Pegawai KPK.

Bukan Perpisahan

Satu orang lagi yang juga dipecat KPK hari ini, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo. Yudi menyampaikan pamit undur diri sebagai penyidik melalui akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Yudi menyampaikan maaf dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat.

Baca Juga: Penyelidikan Korupsi Tanah Bulog di Grobogan Tuntas, Ini Hasilnya

“Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” kata Yudi dalam cuitannya, dikutip dari Twitter resminya @yudiharahap46, Kamis (30/9/2021).

Yudi telah bekerja 14,5 tahun di KPK. Dia mengaku belum memutuskan langkah selanjutnya setelah resmi keluar dari KPK. Ia masih ingin menikmati hari-hari bersama keluarganya. “Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya. Saya belum memutuskan akan ke mana, mungkin dalam beberapa saat ke depan saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu,” kata Yudi.

Yudi mengatakan ucapannya itu bukanlah kata perpisahan, melainkan hanya pengumuman. Ia mengatakan semangat memberantas korupsi tidak akan padam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi di Umbulharjo

“Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini. Ini bukan kata perpisahan, hanya pengumuman. Jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK. Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati, justru harus bangkit dalam banyak arti. Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya