SOLOPOS.COM - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan tersebut Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri dan akan mengikuti tes asesmen pada Selasa (7/12). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Solopos.com, JAKARTA–Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi pascatambang.

Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan celah korupsi ini muncul karena dana masih di bawah kekuasaan pemerintah provinsi (pemprov) atau pemerintah kota (Pemkot).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang nonbatuan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat [Ditjen Minerba Kementerian ESDM] pada umumnya masih dalam penguasaan pemprov dan pemkot. Nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Dia melanjutkan potensi kerugian negara itu terjadi karena belum optimalnya implementasi UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Terkait kepatuhan perusahaan pemegang IUP [izin usaha pertambangan] untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. Serta, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik,” paparnya.

Novel menyebut celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang juga terjadi karena kurangnya pelibatan pihak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain tambang, Novel mengungkapkan celah korupsi juga terjadi dalam kegiatan ekspor dan impor. Salah satunya karena masih adanya importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi. Serta, belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim Novel dalam kegiatan bersama Itjen Kemenkeu di Cikarang Dry Port juga menemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh dua importir dalam dua kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen.

“Antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah, dan barang lartas [larangan dan atau pembatasan] lainnya sehingga dilakukan penegakan dan nota pembetulan (notul) nilai total sebesar Rp2.425.315.000 atau Rp2,4 miliar,” ungkap Novel.

Dengan hasil temuan tersebut, pihak Kemenkeu telah merespons di antaranya dengan melaksanakan Program Reformasi Berkelanjutan dengan fokus penataan pada lima pelabuhan utama (termasuk Cikarang Dry Port).

Novel menambahkan berdasarkan hasil temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait guna mengawasi dan memperbaiki regulasi.

“Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang di atas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga terkait di antaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan, dan perbaikan regulasi,” pungkas Novel.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Satgasus Novel Endus Celah Korupsi Triliunan di Kasus Reklamasi Tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya