Solopos.com, JAKARTA–Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi pascatambang.
Wakil Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan celah korupsi ini muncul karena dana masih di bawah kekuasaan pemerintah provinsi (pemprov) atau pemerintah kota (Pemkot).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang nonbatuan yang seharusnya dikelola oleh pemerintah pusat [Ditjen Minerba Kementerian ESDM] pada umumnya masih dalam penguasaan pemprov dan pemkot. Nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).
Dia melanjutkan potensi kerugian negara itu terjadi karena belum optimalnya implementasi UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Terkait kepatuhan perusahaan pemegang IUP [izin usaha pertambangan] untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. Serta, administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik,” paparnya.
Novel menyebut celah korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang juga terjadi karena kurangnya pelibatan pihak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain tambang, Novel mengungkapkan celah korupsi juga terjadi dalam kegiatan ekspor dan impor. Salah satunya karena masih adanya importir yang bekerja sama dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi. Serta, belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim Novel dalam kegiatan bersama Itjen Kemenkeu di Cikarang Dry Port juga menemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh dua importir dalam dua kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen.
“Antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah, dan barang lartas [larangan dan atau pembatasan] lainnya sehingga dilakukan penegakan dan nota pembetulan (notul) nilai total sebesar Rp2.425.315.000 atau Rp2,4 miliar,” ungkap Novel.
Dengan hasil temuan tersebut, pihak Kemenkeu telah merespons di antaranya dengan melaksanakan Program Reformasi Berkelanjutan dengan fokus penataan pada lima pelabuhan utama (termasuk Cikarang Dry Port).
Novel menambahkan berdasarkan hasil temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait guna mengawasi dan memperbaiki regulasi.
“Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang di atas, Satgasus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga terkait di antaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan, dan perbaikan regulasi,” pungkas Novel.