SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika memeriksa proyek Waduk Jlantah, Jatiyoso, Karanganyar beberapa waktu lalu. (Istimewa/ Tegar Tuangga)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan hasil appraisal atau taksiran nilai  ganti rugi lahan terdampak proyek Bendungan Jlantah, Jatiyoso, Karanganyar, di Balai Desa Karangsari Selasa (8/9/2020).

Lahan terdampak ini berada di Karangsari blok 38 dan 39. Warga terdampak diberi waktu 14 hari untuk berunding dengan keluarga terkait ganti untung aset yang disampaikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seorang warga saat ditemui Solopos.com mengaku masih pikir-pikir. Dia akan berunding dengan keluarga untuk memutuskan menerima atau tidak nilai tersebut.

Kesiapan Unipma Mencetak Lulusan Berdaya Saing Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0

Warga terdampak proyek Bendungan Jlantah Karanganyar, Lasiem, 39, mengatakan masih akan berunding terkait nilai appraisal yang disampaikan kepadanya.

Dia mengatakan terdapat dua bidang tanah cocok tanam seluas 1.243 meter persegi dan 4.007 meter persegi yang terdampak proyek itu. Nilai appraisal total kedua bidang tanah tersebut sekitar Rp1,3 miliar.

“Saya rapatkan dulu dengan keluarga. Tidak bisa langsung diiyakan. Soalnya ini tanah milik kakek saya. Jadi harus kesepakatan keluarga,” ucap dia, Selasa.

Selain Technopark, Pemkab Sragen Siapkan 2 Tempat Ini Jika Kasus Covid-19 Meledak

Sudah Bebaskan Tanah yang Lain

Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro, mengatakan penaksiran ganti rugi lahan terdampak proyek pembangunan Bendungan Jlantah sudah disampaikan kepada masyarakat terdampak.

Warga diberi kesempatan untuk berunding dengan keluarga dengan jangka waktu selama 14 hari. Sebelum melakukan pembebasan lahan di Karangsari blok 38 dan 39, BPN Karanganyar terlebih dulu membebaskan lahan di 100 bidang tanah blok 5 dan 6 di Desa Tlobo.

“Untuk kali ini ada 28 hektare atau 134 bidang tanah. Sesuai permintaan PPK, kalau sudah selesai bisa langsung dimulai blok 7 yang ada 88 bidang. Ini masih proses. Nanti kalau ada keberatan bisa disampaikan ke kami,” ucap dia.

Peneliti Australia Bandingkan Gibran dan Jokowi Saat Maju Cawali Solo

Selain tanah milik warga, tanah kas Desa Karangsari seluas sekitar 5.000 meter persegi hingga 7.000 meter persegi juga terdampak proyek Bendungan Jlantah Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan meskipun berstatus tanah desa, namun aset tersebut juga di-appraisal. Nantinya, lahan pengganti akan dicari di lokasi sekitar atau berdampingan dengan desa yang masih satu kecamatan.

“Soal tanah kas desa, kalau kena proyek 1 hektare ya harus dipenuhi diganti 1 hektare juga. Bisa lebih luas, tapi tidak boleh dikurangi. Nanti dicarikan dulu bisa berdampingan dengan desa lain, tapi tetap satu kecamatan di Jatiyoso,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya