SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Solopos.com, DEMAK – Artis sensasional Nikita Mirzani saat ini sedang berurusan dengan Polres Demak. Dia dikabarkan mangkir dari panggilan polisi di Demak, Jawa Tengah, pada Senin (9/8/2021).

Namun sang artis enggan memenuhi panggilan itu. Dia justru meminta pihak kepolisian datang ke rumahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Enggak ada yang mau ke Demak, suruh saja orang Demak ke rumah gue,” ujar Nikita Mirzani, Minggu (8/8/2021).

Polisi juga telah merespons Nikita Mirzani. Dia bakal dipanggil lagi untuk dimintai klarifikasi.

“Kita akan lakukan panggilan klarifikasi kedua. Kita sesuaikan prosedur untuk melayangkan undangan klarifikasi kedua,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (9/8/2021).

Lantas masalah apa yang membuat Nikita Mirzani dipanggil Polres Demak?

Baca juga: Jateng Terancam Tenggelam, Ganjar Ditegur Megawati Soal Rob

Pencemaran Nama Baik

Ternyata Nikita Mirzani dilaporkan seorang pria bernama Adam Malik ke Polres Demak karena telah melakukan pencemaran nama baik. Artis yang kerap tampil seksi itu juga diduga sempat menuding Adam Malik sebagai pengirim karangan bunga ke rumahnya dan meneror anak serta orang terdekatnya.

“Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Alexander Kilikily Umboh, pengacara Adam Malik, saat dihubungi oleh wartawan.

“Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur,” sambungnya.

Baca juga: Anak Sulung Bambang Pamungkas Dicoret dari KK Gegara Ulah Ibu Tiri?

Adam Malik menjerat Nikita Mirzani dengan Undang-undang ITE. Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman 4 tahun penjara.

Alexander Kilikily, dengan tegas mengatakan bahwa Nikita Mirzani alangkah bijaknya harus memenuhi panggilan kepolisian Polres Demak.

“Negara kita negara hukum. Hukum adalah panglima tertinggi. Sebagai warga negara yang baik, alangkah bijaknya dia memenuhi panggilan kepolisian,” kata Alexander Kilikily dalam jumpa pers di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Dia juga menyebut semua tak kebal hukum. Nikita Mirzani diharapkan bisa mengikuti proses hukum.

“Dia ikutinlah aturan hukum di Indonesia. Di sini kita enggak ada kebal hukum. Di mata hukum kita semua sama,” tambah Alexander Kilikily.

Baca juga: Achmad Zaky, Pengusaha Asal Sragen Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Total Hartanya Rp4,7 Triliun

Sebagai public figure Nikita Mirzani diminta untuk memberikan contoh yang baik kepada pengikutnya.

“Kalau ada laporan atau panggilan ya dihargai, dihormati, dan dijunjung tinggi. Sangat saya sayangkan sekali, beliau public figure banyak sekali pengikutnya dan mencontohnya,” imbuhnya.

Sebelumnya Alexander juga berinisiatif melaporkan kasus ini ke polisi. Pasalnya kliennya merasa terganggu bahkan diserang netizen.

“Sangat urgent. Ketika postingan itu muncul, saat itulah ada kata cacian masuk. Besoknya juga ada ratusan hingga ribuan serangan ke klien kami dari tanggal 9 hingga 11 Juli. Makanya saat itulah kita buat laporan, karena klien kami kehilangan pekerjaan, aktivitasnya juga terganggu. Dia (Adam Malik) enggak berani keluar rumah, karena merasa terancam oleh tuduhan dari NM,” beber Alexander.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya