SOLOPOS.COM - Pasangan pengantin berfoto bersama keluarga di kawasan Gunung Pegat, Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jumat (6/5/2022). (Istimewa/Setya Krido Wantoro)

Solopos.com, SOLO – Rivan Budianto dan Atikah Nurul Azizah bisa disebut sebagai pasangan pemberani. Mereka nekat menggelar pernikahan di Gunung Pegat, Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah untuk mematahkan mitos yang beredar.

Pegat, yang menjadi nama kawasan tersebut, berarti cerai dalam bahasa Indonesia. Ada kepercayaan yang melarang pengantin baru untuk melewati kawasan Gunung Pegat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika nekat, hubungan pernikahan mereka bakal kandas dan berakhir perceraian. Namun, mitos tersebut seakan-akan tak digubris pasangan Rivan-Atikah.

Mereka menggelar pernikahan di Gunung Pegat dengan 200 tamu undangan. Prosesi ijab kabul dilakukan di pendapa dengan pemandangan pegunungan dan hamparan pepohonan hijau yang membentang luas.

Ide Awal Nikah di Gunung Pegat

Orang tua Atikah Nurul Azizah, Setya Krido Wantoro, mengatakan ide pernikahan unik di gunung berasal dari dirinya. Dia ingin acara pernikahan anaknya berkonsep sederhana namun unik.

Baca Juga: Kendel! Sejoli Ini Nikah di Gunung Pegat Sukoharjo, Gak Takut Pegatan?

Setya akhirnya memilih kawasan Gunung Pegat sebagai lokasi prosesi akad nikah.

“Saya lantas berembuk dengan kedua calon pengantin dan keluarga besan. Mereka tidak mempermasalahkan lokasi prosesi akad nikah di gunung. Justru merespons baik dan menyambut gembira,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (8/5/2022).

Wawan tak mempermasalahkan mitos terkait Gunung Pegat di kalangan masyarakat setempat.

“Silakan saja, mitos diartikan seperti apa. Yang jelas, nawaitu anak saya menikah adalah ibadah. Hanya lokasinya di Gunung Pegat karena berkonsep outdoor. Justru bisa mematahkan mitos itu karena menjadi prosesi akad nikah kali pertama di Gunung Pegat,” kata dia.

Baca Juga: Gempar! Kerangka Mayat Ditemukan di Hutan Gunung Pegat Bulu Sukoharjo

Kepala Desa Karangasem, Bambang Minarno, mengatakan sejak zaman dahulu, ada mitos mengenai larangan pengantin baru yang usianya 35 hari atau selapan dilarang melewati kawasan Gunung Pegat.

Pegat merupakan bahasa Jawa yang bermakna cerai. Namun demikian, Bambang meyakini pasangan Rivan-Azizah langgeng dan bahagia hingga akhir hayat.

“Mitos itu sudah ratusan tahun lalu, zaman nenek moyang. Semoga kedua mempelai harmonis dan bahagia dunia akhirat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya