SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan proses nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis, baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan terkait kebijakan integrasi NIK dan NPWP, pada intinya masyarakat tidak perlu menjalankan proses tertentu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Integrasi itu akan berjalan secara otomatis dan bertahap.

Nantinya, Ditjen Pajak langsung mengarahkan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri.

Lalu, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak secara bertahap akan menyampaikan pemberitahuan bahwa terdapat penggantian nomor identitas perpajakannya dengan NIK.

Baca Juga: Pemilik NPWP akan Bertambah Saat Pakai NIK, Kok Bisa?

Neil menyebut bahwa dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP masyarakat akan semakin mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Proses administrasi perpajakan dari sisi pemerintah pun menjadi lebih sederhana dengan adanya identitas tunggal.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, kartu tanda penduduk [KTP] saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil pada Kamis (9/6/2022).

Dia menyebut bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Pihaknya berharap langkah tersebut akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Juni 2022, Implementasi NIK Jadi NPWP Dimulai

“Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara Ditjen Pajak memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat,” katanya.

Menurut Neil, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Pemilik NIK hanya wajib membayar pajak ketika Ditjen Pajak telah mengaktivasi nomor identitas tersebut.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas minimal PTKP sendiri adalah Rp54 juta dalam satu tahun untuk wajib pajak orang pribadi atau omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Tak Semua Harus Bayar Pajak

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Proses NIK jadi NPWP Otomatis, Ditjen Pajak: Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya