SOLOPOS.COM - Kedua pelaku penganiayaan di depan Pasar Glendoh, Purwodadi dihadirkan dalam rilis kasus, di Polres Groboga, Jumat (11/9/2020) siang.(Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI -- Niat Alek Kurniawan, 18, warga Purwodadi, Grobogan melerai pertengakaran, malah berakhir dengan luka sabetan celurit. Beruntung korban berhasil diselamatan oleh temannya.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan penganiayaan. Kini kedua pelaku, Rahma Daning, 19, warga Kayen, Pati, dan Alwi Rangga, 18, warga Selo, Tawangharjo, Grobogan mendekam di tahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan celurit terjada pada Minggu (6/9/2020) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di depan Pasar Glendoh, Jl. R Suprapto, Purwodadi,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko, Jumat (11/9/2020) siang.

Polres Grobogan Tak Ingin Ada Klaster Baru dari Pilkada 2020

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam rilis kasus tersebut, Kompol Prayuda didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Mekuo menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Minggu dini hari, Alek berboncengan dengan Sultanaka melewati depan salon Moel di Jl, R Soeprapto.

Keduanya dari sisi timur jalan melaju ke selatan hendak membeli es di depan pasar. Sesampainya di seberang Pasar Glendoh, korban melihat ada orang hendak bertengkar. Korban kemudian menyeberang hendak melerai.

Namun di tengah jalan, Alek didekati Rahma yang langsung menyabetkan celurit yang dibawanya. Korban kemudian berlari kembali ke arah Sultanaka dan memberitahukan kalau terkena sabetan celurit.

10 Warga Sragen Jadi Korban Jebakan Tikus, Ini Daftarnya!

Lapor Polisi

Sultanaka yang mengetahui temannya terluka dan melihat pelaku mengayun-ayunkan celurit ke arahnya, segera berbalik arah. Sultanaka sambil memboncengkan korban mendekati teman-temannya yang masih nongkrong di depan salon Moel.

Setelah mengabarkan jika Alek terluka kena sabetan celurit, Sultanaka yang juga pelapor dalam kasus ini segera memboncengkan korban ke utara. Korban dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan.

Korban menderita luka terkena sabitan senjata tajam panjang 5 cm dengan tiga jahitan di perut sebelah kanan. Kejadian tersebut segera dilaporkan temannya ke Polsek Purwodadi.

Lupa Kerjakan PR, Siswa Dihukum Squad 100 Kali Lantas Meninggal

Anggota reskrim Polsek Purwodadi segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian pelaku. Dari keterangan saksi dan penyelidikan, polisi mengetahui salah satu pelaku bernama Rangga.

Polisi kemudian melakukan pencarian pelaku dan menangkap Rangga di warung makan yang ada di pertigaan Ketapang dekat Kantor Kecamatan Grobogan. Setelah dikembangkan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan, Rahma.

“Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 351 Jo 55, 56 KUH Pidana tentang Penganiyaan. Pengakuan pelaku, saat itu baru saja menenggak miras dan emosi ketika diteriaki korban,” jelas AKP Mekuo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya