SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen (kanan) menunjukkan pemuda pelaku percobaan pencurian mobil taksi online wilayah Kadipiro di Mapolsek Banjarsari pada Rabu (28/10/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan Bhri Dharma, 19, pemuda asal Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, dari amukan massa. Pemuda itu berniat merampas satu unit mobil pengemudi taksi online di wilayah Kadipiro, Banjarsari, belum lama ini.

Tersangka memukul kepala bagian belakang pengemudi taksi online berinisial HS, 34, warga Solo. Tindakan itu dilakukan untuk merampas mobil jenis Toyota Calya milik korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Banjarsari pada Rabu (28/10/2020) mengatakan tersangka memang berniat menguasai mobil milik korban. Sebab tersangka diketahui telah membawa batu kali seukuran genggaman tangan orang dewasa saat menumpang mobil tersebut.

Rentetan Adegan Pembunuhan Yulia di Sukoharjo: Total Ada 7 TKP

Ekspedisi Mudik 2024

Modus yang digunakan pelaku adalah memesan taksi online melalui aplikasi. Dia kemudian naik dan menyembunyikan batu yang dibawanya di dalam tas berwarna hitam yang kini disita sebagai barang bukti.

“Tersangka sedang tidak memiliki uang. Lalu terpikirkan untuk berbuat semacam itu. Semula tersangka memesan taksi online dari wilayah Joglo ke wilayah Kadipiro. Namun, saat sampai di lokasi tujuan, lokasi itu tengah ramai orang. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya untuk beraksi,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Namun, pelaku di dalam mobil itu beralasan lokasi antar tidak tepat sehingga ia meminta pindah tempat. Saat melalui lokasi yang dirasa aman, tersangka seketika memukuli kepala korban bertubi-tubi.

Operasi Zebra Candi 2020, Tidak Ada Cegatan Besar di Klaten, Tapi...

Korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangan sembari berusaha keluar dari mobil. Kemudian, tersangka berusaha mencegah korban melarikan diri dengan menarik seat belt korban yang terpasang.

Namun, pintu mobil bagian sopir sudah terbuka sedikit dan korban berteriak-teriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar langsung menghampiri mobil taksi online itu dan sempat menghajar tersangka.

Pengemudi Pajero Sport Ugal-Ugalan di Solo Pakai Sirene & Strobo Biar yang Lain Minggir

“Saat kejadian ada mobil patroli kami tak jauh dari lokasi. Tersangka dapat kami amankan dan proses hukum sudah berjalan. Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP jo. Pasal 368 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” papar Rikha.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sedang kesulitan mencari pekerjaan di Solo. Tersangka baru saja lulus dari sekolah dan selama merantau di Solo tidak memiliki penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya