SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, saat berbincang dengan kedua tersangka penjambretan dengan kekerasan di Mapolres Boyolali, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com,BOYOLALI – Polres Boyolali mengamankan dua orang tersangka kasus penjambretan disertai kekerasan yang beraksi di sekitar Sumur Songo tepatnya di Dukuh Doglo, Desa Candigatak, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Mereka beraksi di sekitar Sumur Songo tersebut pada Rabu (6/7/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap tim Polres Boyolali selang dua hari setelah kejadian tepatnya pada Jumat (8/7/2022). Mereka ikut diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Kamis (14/7/2022).

“Tersangka [kasus penjambretan] menjalankan aksinya pada siang hari, tersangka pertama ada Ruwanto beralamat di Banyudono, berumur 39 tahun. Kemudian atas nama Enggar, berumur 20 tahun beralamat di Sawit. Pekerjaan kedua tersangka buruh,” terang Asep.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, Asep menjelaskan kronologi kasus penjambretan yang menimpa seorang perempuan warga Desa Candigatak. Asep mengungkapkan pada saat kejadian, sekitar pukul 12.15 WIB, korban baru saja membeli paket data internet di sebuah warung.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Kelontong di Sambi Ludes Terbakar

Kemudian, lanjut Asep, saat korban melintas di lokasi yang sepi, kedua pelaku yang datang dari arah belakang korban lalu mendekat. Tersangka Enggar pada saat kejadian mengemudikan sepeda motor, dan tersangka Ruwanto yang berada di belakang kemudian mengambil dompet korban.

“Dompet korban berada di tangan kiri yang memegang stang sepeda motor berisi sekitar Rp2 juta. Korban berteriak ada copet, sempat dikejar warga tapi lolos. Korban Ruwanto membawa ketapel kemudian menyerang warga yang mengejar dengan ketapel yang berisi gotri,” kata dia.

Dalam kasus penjambretan tersebut, diamankan sepeda motor yang digunakan saran penjambretan dengan kekerasan, satu buah gotri, sarung tangan pelaku, dan jaket yang digunakan pelaku.

Lebih lanjut, Asep mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka Ruwanto dan Enggar mengaku pada saat kejadian hendak mencari tupai di Sumur Songo Cepogo. Namun, karena tidak memiliki uang untuk makan, mereka mengaku terbersit keinginan untuk mengambil uang.

Baca juga: Awas Usum Maling Lur… Ini Tips dari Polisi Boyolali Biar Motormu Aman

“Ini kejahatan [kasus penjambretan] pertama saya,” kata Enggar. Kemudian, untuk Ruwanto mengaku sempat mendekam di penjara selama delapan bulan karena kasus perkelahian.

“Dulu sempat di Lapas Boyolali. Kemudian saya yang mendapatkan gotri ya nemu di bengkel begitu. Untuk ketapel saya buang di sungai karena takut,” terang Ruwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya