SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kedua kiri belakang) berjalan seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang keempat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.