SOLOPOS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Solopos.com, SOLO-Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa dengan hukuman rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan atas kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.  Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus narkoba yang membelit pasangan suami istri itu dan sopir mereka, ZV, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta diperoleh hasil assessement  Nia Ramadhani didiagnosa F15 atau gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan seperti sabu. Bintang sinteron Bidadari itu tak menggunakan sabu secara rutin melainkan keadaan situasional, yang berbeda dengan suami Ardi Bakrie.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNP DKI Jakarta selama tiga bulan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Narkoba

“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNNP DKI tiga bulan. Rekomendasi tim assessment terpadu BNNP DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional,” katanya menyambung.

Sementara sang sopir, ZV atau Zen Vivanto juga didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan. Majikan dan bawahan ini kompak mendapatkan hukuman yang sama atas kasus penyelahgunaan narkoba.  “Zen dapat menjalankan proses rawat jalan di BNNP DKI selama tiga bulan,” imbuhnya.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.  Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani beserta sopirnya ZV dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke panti rehabilitasi pada 11 Juli 2021. Terhitung sudah empat bulan tiga terdakwa itu menjadi rehabilitasi.  Berdasarkan dakwaan jaksa, tiga tersangka itu seharusnya sudah melewati masa rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun, proses hukum masih tetap berjalan dan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.

Baca Juga:  Akhirnya Punya Instagram, Ini Unggahan Pertama Gong Yoo

Nia Ramadhani dan sopirnya, ZV awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.  Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya