SOLOPOS.COM - Paryadi, 49, pelaki begal dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Solopos.com, SRAGEN – Seorang begal bernama Paryadi, 49, warga di Dukuh Pelem, Desa Jembangan, Plupuh, Sragen, ditangkap seusai merampok kerabatnya, Jumat (17/5/2020) dini hari.

Aksi kriminalitas itu terungkap akibat gelagat mencurigakan si begal di Plupuh, Sragen, yang dicurigai warga setempat. Dia ditangkap sebelum dihakimi warga setelah merampas handphone dan uang milik kerabatnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Paryadi beraksi pada Jumat malam dengan merampas uang senilai Rp2,5 juta dan ponsel dari tangan Puji Hastuti, 30, dan Ngatimin, 38. Korban merupakan pasangan suami (pasutri) istri asal Dukuh Duwet, Jembangan, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Paryadi mengadang pasutri yang berniat kulakan sayuran di Pasar Gabugan, Tanon, sekitar pukul 02.20 WIB, menggunakan parang. Dia lalu meminta tas berisi uang tunai Rp2,5 juta dan ponsel yang dibawa Puji Hastuti. Setelah itu, Paryadi melarikan diri ke area persawahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pasien Baru Covid-19 Asal Bayat Klaten Ternyata ODGJ

Paryadi kemudian pulang ke rumahnya dengan napas tersengal seusai mem-begal kerabatnya di Plupuh, Sragen. Gelagatnya membuat sekelompok pemuda yang sedang meronda curiga.

Menghilangkan Jejak

Sesampainya di rumah, Paryadi dibuat pusing dengan ponsel Samsung hasil rampasan yang berdering karena telepon masuk dari saudaa korban. Lantaran tidak bisa mematikan ponsel itu, Paryadi lantas memukulnya dengan sabit hingga pecah.

Begal di Plupuh Sragen itu kemudian membakar tas milik korban untuk menghilangkan jejak. Dia kemudian pergi ke masjid untuk mengumandangkan azan subuh. Selama ini dia memang dikenal sebagai muazin di kampungnya.

Tetapi kala itu Paryadi tampak gugup hingga salah melafalkan azan. Warga pun mendengar ada kesalahan pada lafal azan yang dikumandangkan Paryadi.

“Menurut penuturan warga begitu, ada yang salah dengan bacaan azannya. Mungkin karena merasa bersalah, gugup atau apa, bacaan azannya jadi ngawur,” ucap Kapolsek Plupuh, AKP Sunarso, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

5 Tips Staycation Hemat Dijamin Tetap Seru!

Ancaman Hukuman

Warga yang curiga dengan gelagat Paryadi sempat ingin menghajarnya. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, polisi datang untuk mengamankan Paryadi.

Di Mapolsek Plupuh, Paryadi sempat mengelak bila ia habis merampas tas dan ponsel milik korban. Namun, setelah ditemukan bukti tas yang habis dibakar dan ponsel milik korban, ia tidak bisa mengelak.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa mem-begal kerabatnya di Plupuh, Sragen, karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.

Bupati Karanganyar: Salat Id Berjemaah Boleh, Tapi Hindari Halalbihalal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya