SOLOPOS.COM - Balita empat tahun korban kekerasan oleh paman dan bibinya di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (22/10/2020). (Instagram-@fakta.indo)

Solopos.com, MEDAN — Sebuah rekaman video anak di bawah lima tahun (balita) dalam kondisi yang lebam-lebam viral di media sosial. Berdasarkan penelusuran Madiunpos.comSolopos grup, bocah itu dianiaya paman dan bibinya yang tinggal di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (22/10/2020).

Dalam video yang beredar di jagad maya terlihat seorang bocah laki-laki yang hanya mengenakan kaus singlet putih. Ia tampak kehausan dan kelaparan. Ketika diberi air minum dalam kemasan botol, anak balita tersebut langsung menengak air itu sampai habis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bocah berusia empat tahun terlihat mengalami lebam di sekujur tubuhnya dari bagian tangan, dada dan wajahnya. “Dipukul pakai kayu gara-gara nangis,” aku bocah itu.

Drama Youth Ungkap 7 Aktor Pemeran Anggota BTS

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, bocah itu diduga dianiaya oleh paman dan bibinya yang berinisial JS, 27, dan SE, 24. Tindak kekerasan itu diduga telah ia alami sejak tiga bulan terakhir.

Kasus bocah yang dianiaya paman dan bibi itu diketahui aparat kepolisian daerah setempat setelah ada laporan dari Kepala Dusun Isak Azhari. Setelah menerima laporan itu polisi langsung mengevakuasi anak tersebut untuk diberi perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Bayangkara.

Yasir mengatakan, anak tersebut diduga sering mengalami penganiayaan. Namun, kasus itu belum pernah terungkap karena korban jarang ke luar rumah.  “Baru kemarin itu dia keluar. Tiba-tiba ke depan halaman tetangganya. Minta minum, kehausan. Di situ tetangganya pada melihat. Kok lebam-lebam gitu,” beber Yasir.

4 Film Romantis Jepang Ini Bisa Bikin Kamu Nostalgia

Setelah ditelisik lebih dalam maka diketahui bahwa ayah dan ibu korban saat ini sedang berada di dalam jeruji besi. Kedua disangkut terjerat kasus narkoba.

 

View this post on Instagram

 

Ayah dan Ibu Dipenjara, Bocah Balita Malah Dianiaya Paman dan Bibi gara-gara ngompol . Bocah empat tahun ini harus mendapat kesedihan berlipat ganda. Ayah dan ibunya dipenjara. Sementara KR dianiaya oleh paman dan bibinya tempat dia dititipkan . Peristiwa ini terjadi di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Kamis (22/10/2020) . KR selamat setelah polisi menjemputnya. Dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Kasus penganiayaan itu terbongkar dari tetangga. Mereka miris melihat kondisi KR yang dianiaya. Ada beberapa luka lebam di tubuhnya. Tetangga pun berinisiatif mengambil video bocah malang itu. Lantas belakangan menjadi viral dan menyita perhatian publik . Kasus itu diteruskan ke Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, turun langsung ke lokasi, Kamis (22/10/2020) malam. Dia mengamankan KR dan mengevakuasinya ke puskesmas untuk mendapat perawatan . "Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam. Lalu kita membawanya ke puskesmas Mencirim untuk mendapatkan penanganan awal, lalu kita bawa ke RS Bhayangkara karena di sana ada dokter spesialis anak," jelas Yasir, Jumat (23/10/2020) . Kasus itu pun dilaporkan warga. Paman dan bibi yang berinisial JS dan D kemudian ditangkap polisi. Saat diperiksa, JS dan D memaparkan KR tinggal bersama mereka sejak tiga bulan lalu. Pasutri ini mengasuhnya setelah kedua orang tua bocah itu ditangkap dan dipenjara dalam kasus narkotika . JS dan D mengaku menganiaya bocah itu sejak sebulan terakhir. Pasutri ini mengaku geram karena bocah itu tidak buang air pada tempatnya . “Sudah tiga bulan di rumah. Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi, awalnya dia tahu. Tapi berulang kek gitu saja, akhirnya bertambah lagi dia buang air besar dan buang air kecil saja dia,” kata D yang tengah hamil . Pasutri ini dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman 5 tahun penjara karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Yasir.

A post shared by Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo) on

Kencing di Celana

Dalam keterangannya, lebih lanjut Yasir mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku menyiksa bocah itu lantaran kesal dengan kelakukan bocah empat tahun tersebut. Mereka mengaku geram karena anak tersebut sering kencing dan buang air besar di celana.

Bukan hanya menyiksa, anak itu mengaku sering tak diberi makan oleh paman dan bibinya. Saat dimintai keterangan, anak tersebut dengan polosnya mengaku bahwa dirinya hanya diberi makan saat menjelang malam.

Drama Banget! Istri Sah Grebek Suami Lagi Akad Nikah

“Pengakuan si anak, dia kadang-kadang tidak dikasih makan. Kemarin waktu diamankan, saya tanya, sudah makan? Tadi pagi makan? Ternyata enggak. Siang tadi makan enggak? Ternyata enggak. Malam baru kita kasih makan,” ujar Yasir.

Saat ini, paman dan bibi korban telah diamankan aparat setempat. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan.

“Belum kita tetapkan penahanan, baru tersangka saja. Kita gelar perkara dulu, jika hasilnya kita tahan, akan kita tahan,” jelas Yasir.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya