SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Sukardi, 43, digerebek warga Desa Banaran, Galur, Kulonprogo Jumat (11/5) malam, lantaran berhari-hari  menginap di rumah seorang janda beranak empat warga setempat. Saat digerebek, Sukardi yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu mengaku anggota Kopassus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Harian Jogja menyebutkan, Sukardi tersebut berasal dari Gentan, Bopleng, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah lama menjalin hubungan asmara dengan warga setempat yang sudah tiga tahun menjanda itu.

Kepada Harian Jogja, Jumat malam, Kepala Desa (Kades) Banaran, Dwi Haryanto menginformasikan, kejadian penggerudukan tersebut bermula ketika Sukardi mendatangi rumah Enny, 39, seorang janda beranak empat di Dusun Jati, Banaran.

Selain tidak melapor ke perangkat RT, Sukardi juga tidak pernah keluar dari rumah. “Bahkan pintu rumah selalu tertutup. Apa lagi yang dilakukan dua orang dewasa berlainan jenis di dalam rumah yang tertutup selain zina?” kata Dwi.

Merasa resah, warga dusun tersebut segera mengepung rumah Enny sekitar pukul 19.30 WIB. Saat digeruduk itulah, Sukardi mengaku sebagai anggota Kopassus. Takut terjadi hal-halyang tidak diinginkan, perangkat desa segera menghubuni Mapolsek Galur. Sukardi pun langsung diamankan polisi.

Di Mapolsek, Sukardi justru memberikan keterangan yang berbelit-belit. Akan tetapi, akhirnya ia mengaku sebagai pemulung yang hendak menimbang besi rongsokan di Jogja, sehingga menginap di rumah Enny. Ia juga mengaku memiliki seorang anak hasil dari pernikahan sebelumnya.

Saijo, Kepala Dusun (Kadus) Jati mengungkapkan, sebelumnya Sukardi pernah menginap di rumah Enny selama dua pekan. Saat itu, lanjutnya, Sukardi pernah diperingatkan untuk melapor ke perangkat lingkungan, tapi tidak dihiraukan.

Terpisah, Kapolsek Galur Kompol Bonifasius Slamet melalui Kanit Reskrim Ipda Gunarto mengungkapkan, pihaknya hanya mengamankan Sukardi untuk menghindari terjadinya aksi massa.

Soal dugaan perzinaan, pihaknya sudah mencari barang bukti dengan menggeledah rumah Enny tapi tidak menemukan bukti apapun. Jika tidak terbukti, Sukardi hanya diamankan selama 1×24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya