Solopos.com, BANTUL — Aparat Polsek Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menangkap empat remaja yang hendak tawuran di Banguntapan, Kamis (7/4/2022) dini hari. Dua dari empat remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena membawa gir besi dan stik atau tongkat.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriyatna, mengatakan empat remaja tersebut ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Simpang Empat Ketandan atau di Jalan Wonosari-Jogja.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Awalnya, petugas Polsek Banguntapan bersama masyarakat atau relawan yang tergabung dalam Kelompok Sadar Kemamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) berpatroli di Jalan Wonosari, Ring Road Banguntapan, hingga sekitar Jogja Expo Center (JEC).
Baca Juga: Sesepuh Geng Legendaris Joxzin Nilai Aksi Klitih Sangat Meresahkan
Dalam patroli tersebut, Pokdarkamtibmas mencurigai beberapa remaja yang mengendarai sepeda motor yang lalu lalang di Jalan Wonosari, tepatnya di Simpang Wiyoro.
Pokdarkamtibmas kemudian membuntuti para remaja tersebut dari Simpang Wiyoro sampai ke utara Dusun Pelem, selanjutnya belok ke kiri sampai dengan Pasar Bantengan Wonocatur dan belok kiri ke Ring Road.
“Sesampainya di Simpang Empat Ketandan dekat Pos Polisi Ketandan rombongan tersebut diberhentikan,” Kata Zaenal dalam jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Anggotanya Jadi Korban, IPM Desak Pemda DIY Serius Tangani Klitih
Setelah menghentikan rombongan remaja bersepeda motor tersebut, polisi menggeledah mereka. Saat digeledah, dua pengendara motor kabur. Sementara, pengendara yang tertangkap kedapatan membawa senjata.
“Saat digeledah kedapatan membawa gir yang ditali dengan sabuk warna kuning, dan ada yang membawa stick knob. Terus dua pengendara yang bawa celurit kabur ke arah timur jalan Wonosari,” papar Zaenal.
Zaenal mengaku dua pengendara yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang diburu.
Tawuran Antar-Geng
Zaenal menjelaskan rombongan remaja yang tertangkap merupakan geng Mavrasta yang hendak tawuran dengan kelompok Resistor. Namun kelompok Resistor tidak datang ke lokasi tawuran yang sudah ditentukan.
“Mereka ini dari Mavrasta dan mau tawuran dengan Resistor di Jalan Wonosari Kilometer 6 dan ganti ke Blok O, tapi salah satu kelompok tidak datang. Karena tidak datang mereka berkeliling dari Jalan Wonosari Kilometer 6 hingga simpang 4 Ketandan itu tadi,” jelasnya.
Baca Juga: Kenapa Candi Prambanan Masuk Wilayah Yogyakarta? Ini Penjelasannya
Dua remaja dijadikan tersangka terkait kepemilikan gir dan stik knob. Keduanya masing-masing berinisial LS,18, warga Salam, Patuk, Gunungkidul dan BSA, 17, warga Tegaltirto, Berbah, Sleman. Keduanya masih berstatus pelajar. Sementara dua remaja lainnya masih sebagai saksi.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Zaenal mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan lagi anak-anaknya dan mencarinya jika tidak pulang sampai larut malam supaya tidak terpengaruh dengan teman-temannya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 4 Pelajar Anggota Geng Mavrasta yang Hendak Tawuran di Bantul Diringkus Polisi, 2 Orang Kabur Bawa Celurit