SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana perampasan handphone oleh tersangka Narendra Aji Pratama (tengah) di Mapolsek Laweyan pada Jumat (15/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Tersangka pelaku perampas handphone saat bertemu penjual alias COD pada Sabtu (4/4/2020), menodongkan pisau untuk menakuti korban.

Aksi pemuda Jebres, Solo, Narendra Aji Pratama, 19, itu sukses membuat penjual handphone, Rian Aryanto, 21, warga Juwiring, Klaten, ketakutan. Lantaran itu pula, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, tersebut punya kesempatan untuk melarikan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Narendra ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan pada awal Mei 2020. Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Laweyan, Jumat (15/5/2020), mengatakan setelah menerima handphone berjenis Realme 5 dari korban, tersangka menodongkan pisau.

Belanja Minta COD, Pemuda Solo Ini Malah Merampas Handphone Penjualnya

"Tersangka bertemu dengan korban di tempat sepi kawasan Kabangan, Laweyan. Saat korban sudah menyerahkan handphone, pelaku menodongkan sebuah pisau dan melarikan diri," papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Dia menambahkan korban tidak melawan karena ketakutan ditodong pisau. Saat tersangka perampas handphone melarikan diri, korban sempat berusaha mengejar sembari meminta pertolongan warga sekitar, namun nihil.

Modus Lama

Sebelumnya, Kompol Ari Sumarwono menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam merampas handphone terbilang modus lama. Tersangka mengaku tertarik membeli handphone milik korban dan mengajak bertemu atau COD.

Cerita Rian: Kontak Kerja Habis, Tak Punya Tempat Tinggal, Kini Pulang Kampung ke Solo

Korban yang merupakan pegawai konter handphone itu lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik konter. Selanjutnya, pemilik konter handphone melapor ke Polsek Laweyan.

Saat transaksi korban Rian sempat menanyakan kepada tersangka kenapa membeli handphone, padahal tersangka sudah punya.

Tersangka beralasan hendak membeli handphone lagi karena akan memberikan handphone berjenis Realme 5 itu kepada orang tuanya.

Salat Idulfitri di Lapangan, Masjid, atau Rumah? Ini Kata Pimpinan Nahdlatul Ulama Solo

"Saya tidak memilih-milih korban, tapi saya tertarik dengan handphone itu senilai Rp2,2 juta. Lalu saya menentukan lokasi COD di tempat sepi dan menyiapkan motor saya untuk melarikan diri. Saya hanya berhadap-hadapan dengan korban, saya tidak takut," kata tersangka perampas handphone itu.

Sementara itu, Kompol Ari Sumarwono menyebut selain perampasan, pelaku juga bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Menurut dia, kekerasan dalam kasus ini merupakan kekerasan psikis kepada korban. Narendra dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya