SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Migrant Care resmi melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana kepada Komnas HAM atas dugaan perbudakan terhadap 40 orang pekerja sawit.

Hal ini terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di belakang rumah Bupati Langkat tersebut ada dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok.

Setidaknya ada 40 orang yang sempat dikurung dalamnya. Mereka diduga adalah para pekerja sawit yang diperlakukan secara tidak manusiawi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Wanita Boyolali Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Pengacara Tak Terima

“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, sebagaimana unggahannya di Twitter, Senin (24/1/2022) seperti dilansir Bisnis.

Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit Terbit selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

Seusai bekerja, mereka akan kembali dikurung di dalam kerangkeng tanpa akses komunikasi dari dan ke dunia luar. Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Lebih miris lagi, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji.

Baca Juga: 5 Mobil Ini Tidak Dilaporkan Anggota DPR Arteria Dahlan ke KPK

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal temuan penjara di rumah Bupati Langkat.

“Informasi dilapangan betul [ada kerangkeng di rumah Bupati Langkat],” kata Hadi saat dihubungi Bisnis, Senin (24/1/2022).

Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan sementara dari penjaga, kerangkeng tersebut digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba.

Menurutnya, tempat tersebut dibuat atas inisiatif Terbit. Penemuan kerangkeng itu saat tim KPK melakukan OTT di rumah Terbit.

Baca Juga: Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Bukti Adanya Perbudakan di Era Modern

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).

Adapun bila terbukti melakukan perbudakan, Terbit telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya