SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka pelecehan seksual santri di Ogan Ilir, Sumatra Utara. (Detik.com)

Solopos.com, PALEMBANG — Dua pria yang berstatus sebagai pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan ditangkap polisi akibat kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santri. Total ada 30 santri di pesantren tersebut menjadi korban pencabulan dan sodomi yang dilakukan tersangka berinisial IA, 20, dan J, 22.

Kedua tersangka merupakan pengajar atau ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut. Adapun jumlah santri yang menjadi korban sodomi adalah 12 orang dan semuanya laki-laki. Sementara 18 orang lainnya menjadi korban pencabulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan korban merupakan santri laki-laki yang tinggal di asrama Ponpes. Kedua tersangka, menurutnya, beraksi dalam waktu berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua korban anak laki-laki. Kedua tersangka melakukan perbuatan itu tidak dalam waktu bersamaan,” kata Masnoni, seperti dilansir Detik.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Mandalika, Sirkuit Terindah di Dunia? Ini Faktanya

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dari tersangka J berjumlah 29 santri di mana 11 di antaranya disodomi. Sementara satu santri lainnya adalah korban dari IA.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, pelaku mengaku pernah menjadi korban kasus pelecehan serupa.

“Dari pengakuan tersangka memang dia pernah jadi korban dari tindakan seperti ini (asusila),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan melalui Kasubdit PPA, Kompol Masnoni, di Palembang, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Siap-Siap Lur! Tilang Vaksin Mulai Berlaku, Termasuk Solo & Sukoharjo

Pelaku mengaku peristiwa itu dialami puluhan tahun silam, yakni saat masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Pengakuannya, itu dilakukan oleh tetangga dia. Kalau tidak salah waktu dia umuran sekitar kelas 3 SD (sekolah dasar),” ungkapnya.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, semua korban sodomi dan pelecehan telah diberi pendampingan. IA, kata Tulus, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya