SOLOPOS.COM - Pelaku pembobolan rumah di Nganjuk, WIN, 36, saat diperiksa (Istimewa)

Solopos.com, NGANJUK -- Ngebet ingin foya-foya di tempat karaoke, dua pria nekat membobol rumah orang. Keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap polisi.

"Betul sudah kita amankan kedua tersangka pembobolan rumah di Nganjuk. Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya. Di antaranya berkaraoke," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, saat dikonfirmasi Detik.com, Kamis (25/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua pelaku yakni WIN, 36, warga Desa Sugihan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Satu lagi, SU, 36, warga Desa Sanggrahan, Gondang, Nganjuk. Mereka, lanjut Harvi, melakukan pembobolan rumah milik Sumiono, 59, Perangkat Desa Banarankulon, Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.

"Untuk korban pembobolan rumah seorang perangkat desa dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Terdiri uang, ponsel dan perhiasan," kata Harvi.

Baca jugaTertabrak Kereta Api Parcel Selatan, Seorang Pria di Madiun Tewas

Harvi juga mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. WIN ditembak kakinya karena berusaha kabur. Sedangkan SU diamankan saat sedang asyik di warung sambil berkaraoke.

"Untuk tersangka WIN asal Bojonegoro dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur. Sedangkan satu tersangka lain SU warga Nganjuk diamankan saat di sebuah warung Guyangan dan sedang berkaraoke," imbuhnya.

Baca juga: Rumah Mantan Sekdes di Ngawi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ulah Orang dengan Gangguan Jiwa

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan, WIN dilumpuhkan pada Selasa (23/3). Sedangkan SU hari ini.

Nikolas menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku pembobolan rumah, polisi juga mengamankan seorang warga Bojonegoro berinisial DA, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"DA diduga sebagai penadah ikut kita amankan juga dan mereka terancam hukuman lima tahun penjara," tambahnya.

Dalam data yang dihimpun detikcom, pembobolan rumah itu dilakukan kedua tersangka pada Rabu (17/3) sekira pukul 03.00 WIB. Dari rumah korban, pelaku mencuri tiga ponsel, perhiasan cincin 2 gram dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya