SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini (Hurriyetdailynews.com)

Solopos.com, SRAGEN – Kasus pernikahan dini di Sragen, Jawa Tengah, masih jamak terjadi, khususnya di wilayah utara Sungai Bengawan Solo. Bahkan, ada pasangan pengantin yang ngebet menikah saat usia si wanita baru mencapai 12 tahun, sementara sang pria berusia 17 tahun.

Padahal, sesuai UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernikahan dini pasangan pengantin yang berusia 12 dan 17 tahun itu terjadi di Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen pada 2020 lalu.

“Sesuai administrasi kependudukan, usia pengantin wanita saat itu baru 12 tahun. Sementara pengantin pria sekitar 17 tahun. Pernikahan mereka sudah berlangsung tahun lalu,” ujar Kepala Desa Karanganom, Wasijo, kepada Solopos.com, Senin (1/2/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Walah! Pernikahan Dini di Madiun Naik 100% Selama Pandemi Covid-19

Meski sesuai administrasi kependudukan usia pengantin wanita tercatat 12 tahun, tetapi kemungkinan lebih tua beberapa tahun. Wasijo menduga ada kekeliruan informasi terkait usia pengantin wanita sebagaimana tertuang di administrasi kependudukan.

“Yang pengantin pria saat itu lulusan MTs dan sudah bekerja. Sementara pengantin wanita sekarang masih duduk di bangku SMP, mau lulus,” papar Wasijo.

Wasijo menjelaskan sebelumnya KUA Sukodono bersama Pemcam Sukodono dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P2A) Sragen sudah memberi penyuluhan kepada kedua pasangan untuk menunda nikah.

Baca juga: Nenek-Nenek di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah

Ngebet Nikah

Akan tetapi, keduanya merasa sudah mampu membina rumah tangga sehingga ngebet sekali untuk menikah. Akhirnya, mereka mengajukan sidang dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Sragen. Hasilnya, majelis hakim PA Sragen mengabulkan dispensasi kawin itu dengan catatan khusus, sehingga terjadi pernikahan dini.

“Catatannya, keduanya dibolehkan menikah tapi harus menunda kehamilan. Kalau hamil tentu berisiko karena usia pengantin wanita belum matang. Jadi, sampai sekarang mereka belum punya anak,” jelas Wasijo.

Kepala KUA Sukodono, Sugiman, mengatakan terdapat sekitar enam pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020 lalu, salah satunya pasangan pengantin asal Karanganom. Menurutnya, keputusan terkait permohonan dispensasi kawin itu berada di tangan majelis hakim PA Sragen. Dia menilai ada banyak pertimbangan mengapa dispensasi kawin itu dikabulkan.

“Informasi yang saya dapat, orang tua keduanya sudah dibuat pusing karena si pria kerap membawa kabur si wanita sebelum menikah. Mereka ngebet sekali menikah. Ada kekhawatiran kalau tidak segera dinikahkan malah terjadi kehamilan di luar nikah. Semua dibuat bingung karenanya,” ujar Sugiman.

Baca juga: Video Wilalung Ambrol Viral, Bukan Waduk Lalung Karanganyar Lur! Cek Faktanya

Dispensasi Kawin

Sementara itu, pejabat humas PA Sragen, M. Harits, mengatakan tidak ada batas usia minimal bagi anak remaja untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin. Selama ia berusia di bawah 19 tahun dan ingin menikah, maka dia wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama.

Baca juga: Mobil Terjun ke Kebun di Tawangmangu Diduga Gegara Sopir Gak Fokus

Bila dispensasi kawin itu dikabulkan oleh majelis hakim, kata dia, berarti pasangan pria dan wanita itu dianggap sudah mampu untuk membina rumah tangga meski usia mereka di bawah 19 tahun.

“Mampu di sini tidak hanya menyangkut si pria sudah bekerja atau belum, tetapi juga menyakut masalah mental. Biasanya majelis hakim akan menguji kemampuan dia dengan sejumlah pertanyaan. Semacam fit and proper test. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada saksi dan orangtua mereka,” terang Harits.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya