SOLOPOS.COM - Satpol PP Bantul melakukan penertiban spanduk melanggar di wilayah Kabupaten Bantul. - Istimewa

Solopos.com, BANTUL — Satpol PP Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, membongkar puluhan spanduk yang pemasangannya dinilai melanggar aturan. Selain melanggar aturan, sebagian besar spanduk tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Mungkin karena momentum Lebaran, jadi banyak pelaku usaha yang memanfaatkan itu dengan membuat papan-papan informasi. Namun dalam pemasangannya banyak pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, Selasa (17/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga pekan ini, penindakan spanduk pelanggar masih dilakukan. Sejumlah kapanewon yang disasar dalam patroli spanduk liar ini, di antaranya Kapanewon Jetis, Imogiri, Banguntapan, Sewon, Pleret hingga Piyungan.

“Sejak sepekan patroli ada banyak titik, total 40-50 spanduk kami tertibkan,” jelasnya.

Baca Juga: Awas! Gelombang Tinggi & Banjir Rob Landa Pantai Bantul Hingga 20 Mei

Salah satu pelanggaran yang terbilang berbahaya menurut Yulius ialah pemasangan spanduk yang membentang secara melintang di atas jalan. Pemasangan ini menyalahi aturan dan berbahaya bagi pengendara yang melintas. Spanduk yang jatuh dapat menimpa pengendara atau terseret kendaraan yang lewat.

“Itu sangat melanggar, baik dari sisi keamanan bagi pengendara yang berlalu lintas, maupun dari sisi aturan hukum yang tertuang dalam Perda Reklame,” tegasnya.

Setelah Lebaran, penertiban spanduk akan kian diintensifkan. Spanduk yang kedapatan melanggar aturan akan langsung dibongkar, tujuannya agar tidak membahayakan.

“Sepekan setelah Lebaran ini akan kami kondisikan untuk penertiban,” ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Sampah Menumpuk di Pasar Bantul Gara-Gara TPST Piyungan Ditutup

Menurut Yulius, spanduk-spanduk yang melanggar aturan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk iklan terselebung dari pembuat spanduk. Pasalnya, selain menyampaikan ucapan Ramadan dan Lebaran, muatan yang ada dalam spanduk juga mengusung identitas produk atau usaha.

“Karena memang spanduknya merupakan bentuk periklanan terselubung. Artinya di situ ada ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, tetapi demikian juga menunjukan identitas produk usaha yang dilakukan,” kata dia.

Tak hanya soal pemasangan, pelanggaran lainnya adalah soal izin. “Saya yakin itu tidak ada izinnya, kemudian cara pemasangannya juga tidak sesuai sengan ketentuan,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Puluhan Spanduk Ilegal Dibongkar, Satpol PP: Kebanyakan Iklan Terselubung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya