SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan. (Freepik)

Solopos.com, MALANG — Sudi, 40, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) menyerang anak balita hingga ter-bunuh, Senin (11/5/2020) pagi.

Ia mengamuk setelah marah-marah di kantor desa setempat dan mengklaim akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp5 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Bululawang, Kompol Pujiyono, menduga gangguan jiwa yang dialami Sudi kambuh sehingga mengamuk tak terkendali. "Pagi hari itu pelaku ngomel-ngomel di kantor desa. Dia beranggapan mau dapat bantuan Rp5 miliar, saat itu nyari kepala desa, kan belum datang. Terus dia pulang," katanya.

Ingat 377 Pohon yang Dipindahkan karena Proyek Flyover Purwosari? Ini Kondisi Terkini

Sepulang dari kantor desa, Ibu Sudi yang khawatir dengan kondisi anaknya itu lalu pergi ke kantor desa untuk meminta bantuan. Namun sial, belum sempat bantuan datang, Sudi sudah mengamuk dan melakukan penyerangan.

"Ibu pelaku datang ke kantor desa minta bantuan untuk diawasi, karena mulai malam tadi sudah ada tanda-tanda kambuh. Selang beberapa saat kemudian akhirnya kejadian," tuturnya seperti dikutip Suara.com.

Serang 3 Orang

Sudi melakukan penyerangan terhadap dua anak balita beserta kakek mereka. Ketiga korban yaitu V, 2; A, 9; dan S atau Senun, 65. Dalam penyerangan, Sudi menggunakan sabit untuk menyerang korbannya.

Sidang Kasus Bank UOB Solo Makin Alot, Terdakwa Ngotot Pengambilan Uang Sesuai Prosedur

Nahas, V yang merupakan anak balita ter-bunuh di tangan Sudi. V meninggal setelah menderita luka cukup parah di bagian dagu. Sedangkan A dan Senun kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka parah.

Saat ini, Sudi sudah diamankan di Mapolsek Bululawang. Sudi akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa sr Radjiman Wedyodiningrat Lawang. Proses hukum akan tetap dilanjutkan meski Sudi diketahui mengalami gangguang jiwa.

"Setelah ini kita bawa ke RSJ. Pelaku juga sudah pernah dirawat di sana, kemudian keluar Januari 2019. Ini mungkin pas obatnya habis. Untuk proses hukum, tetap jalan. Tinggal nanti tunggu di Pengadilan," kata Pujiyono.

Didi Kempot Ciptakan Lagu Istighfar Sak Kuatmu, Asisten: Seperti Firasat Sebelum Meninggal

Pujiyono mengatakan proses hukumnya berupa pengumpulan bukti dengan membawa Sudi ke RSJ Lawang untuk melakukan visum. "Sebelum ke pengadilan, kami penuhi dulu buktinya. Nanti hasilnya apakah dibebaskan atau dipenjara tergantung hakim," ujarnya.

Pujiyono menegaskan Sudi yang telah mem-bunuh anak balita dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan penganiayaan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya