SOLOPOS.COM - Bambang Sugiyanto, pria asal Kabupaten Ngawi yang ditangkap karena mencuri di masjid Kemenag Madiun, Kamis (1/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan. Pasalnya ia mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.

Tersangka mengaku mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini duduk di bangku kelas VII SMP.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Korbannya adalah jemaah lain yang membawa laptop. Tindakannya tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.

Baca Juga: Tega Bener! Mahasiswa Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis Buat Foya-Foya

Awalnya, tersangka ini ikut salat di masjid Kemenag Kabupaten Madiun. Setelah itu, tersangka melihat kondisi masjid dan mengincar salah satu korban yang membawa tas berisi laptop. Ia lantas mengamati dan menunggu sampai korban lengah.

“Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung.

Baca Juga: Siap Melakukan Amaliyah, Dua Terduga Teroris Di Jatim Lebih Dulu Ditangkap

Namun, karena handphone milik korban masih aktif sehingga lokasinya bisa terlacak. Selanjutnya petugas menemukan barang bukti tersebut di warung.

Tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.

Di hadapan wartawan, tersangka yang berusia 51 tahun itu mengaku laptop curian itu tidak hendak dijual. Tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.

Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya