SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menunjukan pasutri asal Surabaya yang menjadi kurir sabu-sabu di Madiun kepada wartawan di Mapolres setempat, Jumat (17/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Pasangan suami istri asal Kota Surabaya dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Madiun karena menjadi kurir narkoba. Keduanya ditangkap saat sedang mengantarkan paket berisi 5 gram sabu-sabu di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Pasutri bernama Zainal Abidin, 42, dan Yuanita, 29, itu merupakan warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan kedua pasangan ini ditangkap saat hendak mengirim paketan sabu-sabu kepada seseorang di Madiun pada Oktober 2019. Paketan sabu-sabu seberat 5 gram itu hendak dikirim. Mereka sepakat untuk bertemu di salah satu showroom motor di Desa Bantengan.

Ekspedisi Mudik 2024

"Sabu-sabu yang diedarkan pasutri ini diambil secara ranjau di bak sampah di area SPBU Bungurasih, Surabaya," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Salah satu tersangka, Zainal Abidin, mengaku terpaksa menjadi kurir sabu-sabu ini karena terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Untuk melunasi utang tersebut, dia diminta oleh seseorang untuk mengantar paket sabu-sabu ini ke Madiun.

"Saya disuruh sama Seno untuk mengambil barang itu di daerah Medaeng. Barang dikirim ke Madiun. Saya punya utang kepada Seno, untuk melunasinya, saya harus mengirim paket ini ke Madiun," ujarnya kepada wartawan.

Pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan uang transportasi senilai Rp500.000 dari Seno. Kalau paket itu berhasil terkirim, maka ia akan mendapatkan uang tambahan Rp500.0000.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pasutri itu dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya