SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (21/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN – Seorang pria asal Ngawi, Jawa Timur, DH, 38, mengaku-ngaku sebagai polisi anggota Polda Jatim untuk menipu seorang gadis malang asal Madiun, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Pria pengangguran asal Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, itu menipu Bunga lewat media sosial. Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, mengatakan DH berkenalan dengan Bunga melalui Facebook.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Maret 2020. Saat berkenalan dengan Bunga, DH mengaku sebagai anggota Polda Jatim bernama Agung Pratama.

Mahasiswa UNS Solo Demo, Tagar #UniversitasNggaweSusah Trending

DH dan Bunga kemudian menjalin asmara. Karena hubungan keduanya semakin dekat, DH alias Agung Pratama itu meminta foto telanjang dari korban. Bunga yang telah terbuai hatinya kemudian mengirimkan foto-foto bugil kepada pria Ngawi yang mengaku sebagai polisi itu melalui WA.

"Saat itu korban ya mengirimkan foto bugil ke pelaku. Ya tentunya atas bujuk rayu pelaku," ujar dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Madiun Kota, Selasa (21/7/2020).

Skenario Pemerasan

Setelah beberapa waktu berhubungan secara virtual, DH yang kini menjadi tersangka kemudian membuat skenario Agung Pratama tersandung kasus narkoba. DH mengatakan hanphone miliknya yang berisi foto bugil Bunga disita pihak kepolisian.

Selanjutnya, DH meminta Bunga menghubungi AKP Hariyanto yang mengurus kasus tersebut. Tersangka meminta korban memberikan sejumlah uang kepada AKP Hariyanto supaya file foto bugil Bunga tidak dilanjutkan ke meja hukum.

"Jadi antara Agung Pratama dan AKP Hariyanto ini ya tersangka itu. Jadi satu orang. Korban tidak tahu Agung Pratama maupun AKP Hariyanto karena memang belum pernah bertemu secara langsung," jelasnya.

Kapan Akhir Pandemi Covid-19 di Indonesia? Ini Prediksi Pakar UGM Jogja

Atas permintaan itu, korban pun menghubungi AKP Hariyanto dan meminta supaya tidak memperkarakan foto bugil yang ada di HP pacarnya tersebut. AKP Hariyanto yang tak lain adalah tersangka kepada korban mengirimkan sejumlah uang. Korban lantas mengirimkan uang kepada tersangka secara bertahap dengan total Rp90 juta.

Diajak Berhubungan Intim

Selain meminta sejumlah uang, tersangka yang menyamar sebagai AKP Hariyanto juga mendatangi korban dan mengajaknya berhubungan intim. Untuk melancarkan niatnya itu, tersangka berjanji tidak akan memperkarakan foto bugil itu. Hingga akhirnya korban mau diajak berhubungan intim dengan pria di Ngawi yang mengaku sebagai polisi tersebut.

Selanjutnya tersangka memakai uang hasil memeras Bunga untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.

Bahaya buat Otak, Thermo Gun Disebut Bukan buat Cek Suhu Tubuh

Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB oleh Satreskrim Polres Madiun Kota di rumahnya. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, menambahkan dari hasil penyidikan tersangka diketahui bukan anggota kepolisian. Pria asal Ngawi itu sengaja mengaku sebagai polisi berpangkat AKP hanya untuk menipu korban.

Kisah Suroto Magelang, 10 Tahun Kurung Diri di Kamar Sejak Erupsi Merapi Tak Pernah Mandi 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Ini hanya untuk meyakinkan korban. Tersangka juga memiliki seragam kepolisian untuk membuat yakin korban," terangnya.

Barang Bukti

Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, berupa satu unit Iphone X, satu unit HP Samsung, hingga buku rekening BRU Simpedes.

Polisi juga menyita dua kaus biru bertuliskan Turn Back Crime yang salah satunya ada identitas Satreskrim Polres Madiun Kota. Ada juga seragam polisi berpangkat AKP dengan tanda kewenangan dan satu unit sepeda motor Suzuki Satri FU berpelat nomor AE 4746 JI yang disita dari tersangka.

Lebih lanjut, tersangka akan dikenai Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UURO No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya