SOLOPOS.COM - Ilustrasi Awas Penipuan (Istimewa)

Solopos.com, BANYUMAS — Mengaku sebagai istri anggota TNI, seorang perempuan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), melakukan aksi penipuan hingga ratusan juta rupiah. Perempuan berinisial NRS, 33, warga Kabupaten Purbalingga, itu pun ditangkap aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (5/12/2021).

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan aksi penipuan NRS itu dilakukan sejak bulan Juni hingga September 2021. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga pernah ditangkap atas kasus serupa, atau residivis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku ini mengaku istri anggota [TNI] kemudian mengelabuhi korbannya. Dari hasil laporan korban inilah kita mengetahui modus pelaku dengan berpura-pura memiliki aset tanah di Cikarang dan Bekasi yang akan dijual,” ujarnya, dilansir Suara.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Asyik! Bus Trans Banyumas Resmi Beroperasi, Ini Rutenya

Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena mengaku sebagai istrinya anggota. Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening. “Pelaku ini menyampaikan bahwa untuk mencairkan dana membutuhkan sejumlah uang. Di sinilah korban mengeluarkan Rp250 juta secara bertahap,” jelasnya.

Menurut Berry, korban dijanjikan akan diberi Rp5 miliar jika berhasil menjual aset tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar. Namun aset itu ternyata fiktif.

“Saat ini korbannya baru satu yang resmi melapor, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban yang lainnya,” terangnya.

Uang hasil dari kejahatan ini, berdasarkan keterangan NRS digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Adapun statusnya sebagai istri anggota TNI hanya untuk meyakinkan pada korban dalam melancarkan aksi penipuan.

Baca juga: Penipuan Modus Gendam di Semarang Diungkap, Korban Rugi Rp3 Miliar

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, handphone dan screeshot bukti percakapan dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.

“NRS dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya