SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito (dua dari kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (15/7/2021). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, CRW alias R, 22, yang mengaku dokter di Jogja ditangkap Macan Lawu Polres Karanganyar karena nekat tipu warga Jaten senilai Rp45 juta.

Aksi CRW terungkap setelah korbannya, warga Jaten, Karanganyar, NA alias N, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Perempuan itu tertipu Rp45 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menceritakan dua orang tersebut awalnya berkenalan melalui aplikasi Tinder pada 5 Juni 2021. Pelaku mengaku sebagai dokter obgyn di salah satu rumah sakit Yogyakarta.

“Dia mengaku bernama MRNR alias R,” kata Purbo dalam jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Kritik Penutupan Flyover Palur Karanganyar, Wakil Rakyat: Malah Bikin Macet!

Selama melancarkan aksinya, dokter gadungan yang tipu warga Jaten, Karanganyar, itu indekos di Kecamatan Mlati, Sleman, DIY. Pelaku berusaha meyakinkan korbannya dengan berkunjung ke rumah korban.

Pelaku juga pernah mengajak korban datang ke salah satu rumah sakit Yogyakarta yang dia klaim sebagai tempat kerjanya. Di situ pelaku mengenakan atribut dokter, seperti snelli atau jas putih dokter.

“Atributnya menyerupai dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Dia memodifikasi atribut rumah sakit tersebut. Saat berada di rumah sakit itu, tidak ada orang yang mengenali karena memakai masker,” tuturnya.

Korban Sembilan Kali Transfer Uang

Setelah dokter gadungan itu berhasil mengambil hati N, ia mulai melancarkan tipu muslihatnya kepada warga Jaten, Karanganya, tersebut. Ia meminjam uang kepada N dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Tak Pulang-Pulang ke Rumah, Warga Baluwarti Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Bengawan Solo

Salah satunya untuk membiayai orang tua yang sakit. Pada 7 Juni 2021, pelaku meminta uang Rp20 juta untuk operasi jantung ibunya. “Aksi itu berlanjut sampai korban mengalami kerugian Rp45 juta. Ada sembilan kali kiriman uang melalui rekening salah satu bank,” ujarnya.

Korban yang tinggal di Jaten, Karanganyar, itu merasa curiga dengan tipu muslihat pria yang mengaku sebagai dokter di Jogja itu. Hingga pada akhirnya pada 13 Juni 2021, korban mendatangi tempat indekos pelaku.

Di situ lah korban mengetahui pelaku bukan seorang dokter. “Pelaku ini bilang kepada korban bahwa ibunya meninggal. Nah korban dan keluarganya bermaksud menyampaikan duka cita. Mereka ketemu pelaku di tempat indekos dan ketahuan pelaku bukan dokter. Atas hal itu korban melapor ke Polres Karanganyar,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Kecamatan Terkecil di Karanganyar, Ini Fakta-Fakta Menarik Colomadu

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksi penipuan. Ia pernah menipu perempuan lain di Bekasi dengan mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) golongan IIIC.

Barang Bukti Penipuan

Pelaku menggunakan modus yang sama untuk mendapatkan sejumlah uang. “Modus pelaku sama tapi beda profesi. Ngakunya ASN saat beraksi di Bekasi. Tujuannya sama menguasai barang atau minta sejumlah uang kepada korban,” ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti print out bukti tranfer uang dari korban asal Jaten, Karanganyar, ke pelaku yang mengaku dokter itu. Selain itu juga snelli, satu set baju ASN, pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang korban. Sementara itu, pelaku, CRW, mengaku baru kenal N selama sepuluh hari. Ia mencari mangsa yang berstatus bekerja.

Baca Juga: Septiarko, Dokter Spesialis Anak di RSUD Karanganyar Meninggal Kena Covid-19

“Saya kenalan lewat Tinder semua. Yang sudah bekerja. Saya meyakinkan dia dengan berbagai cara. Saya juga bilang kalau saya serius sama dia. Uangnya saya pakai bayar utang dan beli barang-barang. Dia tahu kalau saya bukan dokter ini setelah dia ngecek ke rumah sakit untuk memastikan apakah ada nama tersebut. Ternyata tidak ada,” tutur CRW.

CRW mengaku iseng saat melancarkan aksi penipuannya. Ia juga menuturkan keisengannya itu membuatnya ketagihan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal. Silakan tanya ke instansi yang bersangkutan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya