SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan dengan modus tawaran lolos CPNS, Jumat (29/4/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pria bernama Timur Hariyanto, 53, ditangkap aparat Polres Madiun karena melakukan aksi penipuan dengan modus operandi bisa meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, pelaku mematok tarif hingga Rp150 juta sebagai biaya untuk meloloskan korban menjadi PNS.

Melalui bujuk rayunya, pria yang beralamat di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu menipu para korbannya. Pelaku juga menyebut memiliki orang dalam untuk meloloskan korban menjadi PNS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi penipuan berkedok meloloskan sebagai PNS yang dilakukan pelaku ini pun akhirnya terbongkar setelah salah satu korbannya melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial WS pada Agustus 2021. Saat itu, pelaku menawari bisa korban bisa meloloskan orang untuk menjadi pegawai honorer di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun dengan biaya Rp6 juta.

Baca Juga: Tega! Wanita Ini Kuras Uang di ATM Milik Pria Lansia di Madiun

Atas iming-iming yang dijanjikan, korban pun tertarik untuk mendaftarkan anaknya menjadi tenaga honorer.

“Korban akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta dan surat lamaran ke pelaku di parkiran Stadion Kota Madiun,” kata dia, Jumat (29/4/2022).

Sepekan kemudian, korban menyerahkan uang lagi ke pelaku senilai Rp3 juta. Korban juga diantar untuk mencari Kartu Kuning di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun.

“Sepekan kemudian, pelaku menghubungi korban dan mengatakan dari pada dimasukkan menjadi tenaga honorer, lebih baik daftar CPNS di kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun. Biayanya Rp150 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Petasan Meledak di Madiun, 4 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

Akhirnya korban setuju atas tawaran tersebut. Korban secara bertahap mentransfer uang senilai Rp150 juta secara bertahap kepada pelaku.

Uang tersebut, kata pelaku digunakan untuk niaya joki tes tulis, biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis, dan lainnya.

“Tetapi sampai waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memenuhi janji. Korban juga tidak lolos CPNS dan uang tidak dikembalikan. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan pelaku ke polisi,” jelas Anton.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi, ternyata korban yang mengaku ditipu pelaku pun bertambah. Bahkan ada lima korban yang menyampaikan hal itu. Namun, memang sampai saat ini belum laporan resmi ke polisi.

“Untuk bujuk rayunya memang pelaku mengatakan punya orang yang bisa meloloskan menjadi CPNS,” terangnya.

Atas aksi tipu-tipu tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya