SOLOPOS.COM - Ilustrasi dukun cabul Jepara. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Polres Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun, Suyanto, 65, warga Kecamatan Mlonggo, karena mencabuli seorang ibu rumah tangga. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dengan modus menggelar ritual bersama korban.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menggelar praktik perdukunan seperti gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkun kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara. Dengan demikian, harapannya korban percaya sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka, termasuk menggelar ritual hingga perbuatan asusila.

Baca juga: Alkohol Murni Dicampur Air Mineral, 9 Orang di Jepara Meninggal

Dikutip dari Antara, terungkapnya kasus dukun cabul ini berawal ketika salah satu korban, UN, 39, warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, mengalami sakit perut pada Juni 2021. Kemudian, korban mendapat informasi terkait tersangka yang dikenal sebagai paranormal dan mampu menyebuhkan segala jenis penyakit.

Korban pun mendatangi tersangka dan sakitnya sembuh. Namun, korban kembali menemui tersangka untuk meminta agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. Saat itu, tersangka pun meminta korban menggelar ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Ia bahkann mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Ia bahkan mengancam korban jika tidak memenuhi permintaannya rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatan bejatnya. Pria yang mengaku sebagai dukun itu diduga tidak hanya melakukan perbuatan cabul kepada UN karena sebelumnya ada dua korban lain yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Jepara.

Baca juga: Kisah Dukun Cabul di Wonogiri: Dulu Dicabuli, Kini Jadi Tersangka Pencabulan

Atas perbuatan tersebut, tersangka pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya