SOLOPOS.COM - Ilustrasi entitas NFT (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan meningkatkan pengawasan terhadap non fungible token (NFT) seiring dengan naiknya popularitas aset tersebut di Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi pada Minggu (16/1/2022), Juru Bicara Kementrian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: YLKI Desak KPPU Investigasi Dugaan Kartel Minyak Goreng

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.

Menteri Kominfo juga telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Masyarakat juga diminta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Selain itu, Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Baca Juga: Blak-Blakan Menteri Perhubungan: Mengangkat Gengsi Terminal Tirtonadi

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Sultan Gustaf Al Ghozali, mendadak viral. Ia dikabarkan berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari penjualan swafoto atau selfie melalui non fungible token (NFT) di Open Sea.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Humas Udinus Semarang, Ghozali merupakan mahasiswa Program Studi (Prodi) D4 Animasi. Mahasiswa yang juga dikenal sebagai Ghozali Everyday itu sudal melakukan selfie selama lima tahun sejak lulus SMK pada 2017. Hingga kini, ia telah memiliki 932 foto wajahnya yang diunggah ke situs NFT.

“Awalnya saya hanya bergurau dengan teman tentang foto wajah yang saya upload di situs NFT, foto-foto ini sudah saya upload sejak Desember 2021 lalu di Opensea NFT dan akan saya lanjutkan hingga lulus kuliah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya