SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan penjara. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Tahanan titipan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Nuriah, 74, harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang tak baik sejak menjalani penahanan yang baru beberapa hari, Minggu (3/10/2021).

Padahal, Nuriah dijadwalkan menjalani persidangan atas kasus dugaan penggunaan surat keterangan palsu dan penggelapan aset keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nuriah menjalani perawatan di RSU Islam Kustati sejak Minggu siang. Menurut hasil pemeriksaan dokter, Nuriah menderita tekanan darah tinggi. Tensinya saat diukur mencapai 222/97.

Baca Juga: Wali Murid Solo Sambat Mahalnya Biaya Masuk SD Swasta, Sampai Rp21 Juta

Lalu bagaimana dengan persidangan tahanan berusia lanjut (lansia) warga Jl Kapten Mulyani, Pasar Kliwon, Solo, yang sedang sakit itu? Kuasa hukum Nuriah, Moch Aminnudin, mengatakan akan mengupayakan agar kliennya bisa datang ke persidangan di PN Solo pada pukul 09.00 WIB.

“Insya Allah akan coba saya hadirkan [ke persidangan Senin]. Kalau dia bisa kami ajak besok untuk hadir, baik dengan pengawalan tim medis, ya kami hadirkan, kami kooperatif. Sidang mulai pukul 09.00 WIB pagi,” tuturnya kepada Solopos.com, Minggu.

Aminnudin mengatakan kliennya sakit karena usia yang sudah lanjut. Juga karena memiliki sakit bawaan dan hipertensi. “Dokter spesialis tadi bilang penyakit dalam. Tidak bisa berjalan, rebahan di tempat tidur, pakai kursi roda, pakai bed. Sakitnya sejak sebelum penahanan,” katanya.

Baca Juga: Dilaporkan Kakak Sendiri, Nenek Nuriah asal Solo Jatuh Sakit di Tahanan

Tidak Sehat Sejak Masuk Sel

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost, mengonfirmasi tahanan titipan bernama Nuriah yang sudah berusia 74 tahun jatuh sakit dan langsung dilarikan ke RSU Islam Kustati Solo.

Prevoost pun menjelaskan sejak masuk sel tahanan Polsek Pasar Kliwon, Nuriah memang sudah mengeluh tidak sehat karena kondisinya yang sudah lanjut usia. “[Tahanan datang] Akhir September 2021, mau masuk ke bulan Oktober 2021,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com melalui telepon, Minggu (3/10/2021).

Prevoost mengungkapkan kemungkinan Nuriah sakit karena usianya yang sudah tua. Menurutnya, tahanan tersebut tidak pingsan pada Minggu pagi, hanya mengeluh sakit atau tidak enak badan.

Baca Juga: PTM di Solo Wajib Taat Prokes, Jangan Sampai Muncul Klaster Covid-19

Prevoost mengatakan Nuriah merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Tapi ia tak menjelaskan ihwal kasus yang menjerat perempuan sepuh itu. “Kasusnya apa bisa ditanyakan ke penyidik atau Kejaksaan,” katanya.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Nuriah dijerat Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 376 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nuriah ditahan atas pelaporan kakaknya sendiri berinisial C, warga Kecamatan Pasar Kliwon. Pelaporan tersebut dilakukan pada 2018 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya