SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik).

Solopos.com, SUKABUMI — Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Sukabumi, Jawa Barat berinisial EH, 71, ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Video kecelakaan maut yang dipicu nenek-nenek itu beredar luas beberapa hari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/9/2022).

Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.

Baca Juga: Terkuak, Sopir Minibus Kecelakaan Maut Tol Semarang-Solo Konsumsi Obat-obatan

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Penetapan tersangka ini pun berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Angkot di Sukabumi, 3 Orang Meninggal

Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Hantam 5 Kendaraan di Cianjur, 6 Orang Meninggal

Pihaknya menduga kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.

Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.

Baca Juga: Bus Wisata Terguling di Tanjakan Dini Sukabumi, 1 Orang Meninggal

“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan,” katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya