SOLOPOS.COM - AKBP Morry Ermond. (Solopos-Ni`matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali akan terus menggelar razia untuk menjamin stabilitas keamanan di wilayah Boyolali, salah satunya melakukan kegiatan razia terhadap minuman keras atau miras tanpa izin edar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, kepada wartawan, Senin (24/1/2022), saat press release hasil operasi miras yang dilakukan jajarannyan di enam lokasi, yakni di Kecamatan Boyolali dan Mojosongo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres mengatakan tak menutup kemungkinan miras tanpa izin juga beredar di kecamatan lain. “Kami sedang kembangkan juga, tidak menutup kemungkinan di beberapa kecamatan lain di luar Kecamatan Boyolali ada juga peredaran,” kata Morry Ermond.

Baca juga: Sehari Polisi Sita 1.149 Botol Miras dari 6 Lokasi di Boyolali

Diberitakan, sebanyak 1.149 botol minuman keras (miras) hasil sitaan Polres Boyolali di enam lokasi wilayah hukum Polres Boyolali ditunjukkan saat press release pada Senin. Lima dari enam lokasi penyitaan mirasilegal  berada di Kecamatan Boyolali dan satu lokasi di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Razia Cipta Kondisi

Lebih lanjut, Kapolres meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran miras ilegal di daerahnya, untuk dapat menghubungi Polres Boyolali atau langsung menghubungi di nomor pribadinya 0821 1280 2000.

“Saya meminta kepada masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran miras di daerahnya, di kecamatan lain terutama, silakan menghubungi Polres Boyolali atau langsung bisa menghubungi nomor pribadi saya,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Praktik Pembuatan Miras Palsu di Indekos Boyolali

Morry Ermond menegaskan Polres Boyolali akan tetap melaksanakan razia cipta kondisi demi menciptakan stabilitas keamanan. “Kami jajaran Polres Boyoalali akan terus melaksanakan kegiatan razia dan kegiatan cipta kondisi untuk menjamin stabilitas keamanan di wilayah Boyolali. Salah satunya kegiatan razia terhadap miras tanpa izin edar,” kata Morry.

Tak hanya razia miras tanpa izin edar, ia mengatakan juga akan menindak kendaraan yang masih memasang knalpot tak sesuai standar. Kegiatan tersebut, ungkapnya, akan dilaksanakan terus menerus sepanjang 2022 dengan tujuan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Boyolali.

Selanjutnya, Kapolres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Morry mengatakan banyak kejadian tindak pidana yang diawali dengan konsumsi miras.

Baca juga: 300 Knalpot Brong Sitaan Digergaji di Satlantas Polres Boyolali

“Saya mengimbau kepada masyarakat Boyolali untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi minuman keras tidak berizin. Kami sadar, ada kejadian tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan ke Polres Boyolali diawali dari kegiatan minum-minuman keras. Termasuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, seperti kebut-kebutan juga terjadi,” ungkap Morry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya