SOLOPOS.COM - Puluhan botol miras disita petugas Satpol PP Sukoharjo dari penjual di Bendosari dan Polokarto, Rabu (15/9/2021). (Istimewa-dok Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satpol PP Sukoharjo berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras atau miras ilegal dari berbagai jenis dan merek saat menggelar operasi miras di sejumlah lokasi, Rabu (15/9/2021).

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan total ada sebanyak 99 botol miras yang disita petugas. Puluhan botol miras disita dari dua penjual di wilayah Bendosari dan Polokarto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan perincian, disita dari penjual Bendosari ciu 13 botol, delapan botol Beer, 17 botol drag beer, sembilan anggur merah, satu botol anggur kolesom dan satu botol vodka. Kemudian dari penjual di Polokarto disita 24 botol ciu, 13 botol anggur merah, dan 13 botol bir bintang.

Baca juga: 2 Orang di Sukoharjo Tepergok Buang Limbah ke Bengawan Solo Pakai Mobil Bak Terbuka

“Penjual ini menyimpan miras di rumahnya. Petugas lalu menyita puluhan botol miras dan dibawa ke Kantor Satpol PP,” kata Heru ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (16/9/2021).

Pembinaan dan Pemeriksaan

Heru mengatakan operasi miras digelar Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran miras.

Kemudian dari hasil laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati puluhan botol miras tersimpan di rumah masing-masing penjual. Kedua penjual miras langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Intai Ikan Gabus dengan Panjat Pohon, Warga Dalangan Sukoharjo Ditemukan Kalap di Sungai Wangan

“Dasar operasi miras Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol,” katanya.

Heru mengatakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya peredaran miras intensif dilakukan di wilayah Sukoharjo. Petugas tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi warga yang kedapatan memiliki dan menjual miras ilegal.

“Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika di wilayahnya ada warganya yang menjual miras ilegal,” katanya.

Baca juga: Round Up: Pilu Sekeluarga Tinggal di Kolong Meja Wedangan Kartasura Gegara Tak Mampu Bayar Indekos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya