SOLOPOS.COM - Selinkuh ilustrasi (dokterai.com)

Selinkuh ilustrasi (dokterai.com)

Rah, 32, dan Har, 29 terus menunduk saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (12/4) siang. Penyesalan tampak menggelayut di wajah pasangan selingkuh asal Kecamatan Pajangan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setiap pertanyaan dari hakim tunggal Ayun Kristianto mereka jawab dengan kalimat terbata-bata. “Baru satu kali ini Pak. Sungguh, saya sangat menyesal,” kata Rah disaksikan sejumlah anggota Polres Bantul.

“Bagaimana kalau istri anda juga berselingkuh? Anda rela? Kalau tidak, berarti anda egois sekali. Anda juga punya anak perempuan, pernahkah terbayang jika hal itu menimpa keluarga anak anda kelak?” cecar Ayun kepada Rah.

Pria bertubuh tegap itu hanya bisa menggeleng, mengangguk, dan sesekali menjawab ya dan tidak. “Kami kenal sekitar dua tahun,” Har menimpali dengan lirih. Setelah berjanji untuk mengakhiri hubungan terlarang di hadapan hakim, keduanya divonis denda Rp250.000 subsider 3 hari kurungan.

Selain sejumlah wartawan, petugas kejaksaan serta anggota Polres Bantul yang memadati kedua pintu ruang sidang, juga tampak seorang pria yang belakangan diketahui sebagai suami dari Har. Seusai persidangan, Rah memutuskan untuk menemui pria itu dan meminta maaf.

Keduanya sempat bercakap di lobi gedung utama PN Bantul. Pria yang mengenakan kaos bermotif lurik itu tiba-tiba bangkit dan meninju wajah Rah. Petugas pun langsung melerai mereka.

“Rupanya Rah adalah teman dekat dari suami selingkuhannya. Tadi dia mengakui selama menjalani persidangan,” ujar salah satu petugas PN Bantul kepada Harian Jogja.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya