SOLOPOS.COM - Petugas Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul saat melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra Progo 2017 di Bundaran Siyono, Longandeng, Kecamatan Playen. Rabu (15/11/2017). (foto istimewa humas Polres Gunungkidul)

Operasi Zebra Progo 2017 di Sleman menghasilkan 36.967 tilang selama dua pekan

Harianjogja.com, SLEMAN-Operasi Zebra Progo 2017 di DIY menghasilkan 36.967 tilang selama dua pekan pelaksanaannya. Meski demikian, tindak melawan arus yang menjadi target operasi tahun ini tidak menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi lalu lintas yang dilaksanakan hingga 14 November lalu ini juga menghasilkan 13.872 teguran dari petugas kepada pengendara. Kelengkapan surat-surat kendaraan masih menjadi masalah utama pengguna jalan, sesuai dengan jumlah pelanggaran yang ada yakni sebanyak 8.076.

Kemudian disusul dengan pelanggaran berupa kelengkapan kendaraan hingga 7.243. Setelah itu, adapula 5.232 pelanggaran berupa pengguna helm.

Sementara aksi melawan arus sendiri hanya mencapai 2.132 di seluruh wilayah hukum DIY. Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latif membenarkan jika pelanggaran kasat mata masih mendominasi.

“Kebanyakan yang kasat mata, banyak juga yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya, Rabu (15/11/2017).

Pelanggaran paling banyak tetap dilakukan oleh pengendara sepeda motor khususnya yang masih berusia produktif, antara 17 sampai 25 tahun.

Selain itu, pelanggaran yang berkisar di angka 2.000 antara lain lampu lalu lintas, rambu/marka, dan tidak menyalakan lampu jalan. Berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan sabuk keselamatan, syarat teknis, dan kelebihan muatan menjadi pelanggaran yang ada di angka ratusan.

Pelanggaran yang nihil didapati oleh petugas di lapangan ialah batas kecepatan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tidak mematuhi perintah petugas.

Pada hari terakhir pelaksanaannya Selasa (14/11/2017) lalu, 3.054 kendaraan bermotor terjaring petugas. Sebagian besar ialah sepeda motor sebanyak 2.702 unit dan mobil penumpang hingga 259 unit. Untuk kendaraan jenis bus yang mendapatkan penindakan ada 19 unit sementara mobil barang ada 74 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya