SOLOPOS.COM - Ilustrasi swab test. (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN -- Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sragen tegas melarang warga merayakan malam pergantian tahun 2020 ke 2021 atau tahun baru dengan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian warga.

Bahkan, polisi mengancam akan membubarkan kegiatan pengumpulan massa dan menggelar tes swab antigen bagi warga yang nekat merayakan Tahun Baru 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sepekan terakhir, Polres Sragen gencar menyosialisasikan larangan perayaan Tahun Baru. Sosialisasi itu jamak dilakukan melalui media sosial dan grup Whatsapp (WA).

Ada Mutasi Virus Corona, Apakah Vaksin Covid-19 Tetap Efektif?

Salah satu poster yang beredar di grup WA memuat larangan keras terkait perayaan Tahun Baru.

Dalam poster yang terpampang foto Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dan Dandim 0725/Sragen Letkol Inf. Anggoro Heri Praktikno itu memuat ancaman tes swab antigen atau rapid test bagi warga yang kedapatan merayakan Tahun Baru.

Dalam poster itu juga memuat sejumlah larangan seperti arak-arakan, konvoi, pesta miras hingga pesta kembang api.

9.080 Kasus Kriminalitas Terjadi di Jateng pada 2020

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, membenarkan informasi yang tertuang dalam poster itu. Dia membenarkan bila swab antigen atau rapid test bisa dilakukan jika ada warga yang kedapatan merayakan Tahun Baru.

“Benar [informasi itu]. Kita [juga] akan lakukan penegakan hukum. Sudah jelas tidak boleh berkerumun,” tegas AKBP Yuswanto Ardi kepada Solopos.com, Rabu (31/12/2020).

Di beberapa kesempatan, Kapolres kerap mengingatkan masyarakat bila pemerintah telah menghabiskan banyak energi dan sumber daya untuk menanggulangi persebaran Covid-19 selama hampir satu tahun.

Masyarakat Agar Sadar dan Memahami

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak membuat usaha dari pemerintah itu terasa sia-sia dengan mengadakan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura dan berpotensi mengundang keramaian warga.

“Masyarakat kami ajak sadar dan memahami. Jangan sia-siakan usaha yang telah dilakukan pemerintah. Pandemi merupakan situasi yang harus kita lewati bersama-sama,” ujar Kapolres.

Pemerintah Resmi Melarang FPI! Ini Alasannya

Bila nekat menyelenggarakan perayaan Tahun Baru, Kapolres mengancam menindak tegas warga tersebut. Bersama TNI dan Pemkab Sragen, polisi akan membubarkan kegiatan perayaan Tahun Baru yang diselenggarakan warga.

“Apabila tetap lakukan perayaan Tahun Baru dan tidak mematuhi imbauan, kami bersama TNI dan Pemkab Sragen tidak segan untuk membubarkan. Tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan pelanggaran pidana, tentu akan dilakukan penegakan hukum,” papar Kapolres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya