SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aksi maling dua warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, berakhir di Unit Reskrim Polsek Jaten lantaran tepergok lalu ditangkap sang pemilik rumah.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Seksi Humas Polres Karanganyar, dua maling itu yakni IRK alias Ilham, 19, dan SA alias Surya, 19. Dua orang itu tercatat sebagai tetangga beda RT dan RW di Ngringo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka melancarkan aksi pada Sabtu (28/8/2021) pukul 04.30 WIB. Sasarannya rumah Dewi Sukmawati, 38, di Dukuh Palur, Desa Ngringo, Jaten. Kedua maling itu nekat memanjat dinding rumah dan masuk melalui lantai II.

Baca Juga: Rencana Berubah, Seluruh SMP di Karanganyar akan Selenggarakan Simulasi PTM

Namun, aksi dua maling di Karanganyar itu tepergok pemilik rumah. Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jaten, Iptu Suwandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan dua pelaku itu lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Jaten.

“Mereka sudah survei lokasi rumah yang akan menjadi sasaran, lalu mengendarai sepeda motor berboncengan. Ilham berada di depan dan Surya membonceng. Dua pelaku sampai TKP [tempat kejadian perkara] pukul 03.00 WIB,” kata Suwandi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (3/9/2021).

Ilham memanjat dinding rumah korban dibantu Surya. Ilham berpijak pada punggung Surya. Setelah berhasil, lanjut Suwandi, Ilham menyuruh Surya pergi sembari mengawasi situasi di sekitar rumah.

Baca Juga: Momok Sampah Menghantui Warga Sroyo Karanganyar, Tim 192 KKN UNS Tawarkan Solusi Alternatif

Korban Berteriak

“Ilham berhasil naik ke atap dan masuk rumah melalui lantai II. Dia mengambil dompet di kamar. Kemudian Ilham menghubungi Surya untuk menjemput. Saat itulah, korban memergoki pelaku,” tuturnya mengenai aksi dua maling di Karanganyar yang tepergok itu.

Korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut berusaha menangkap pelaku dan melaporkan ke Polsek Jaten.

“Ditangkap warga di belakang Pasar Palur. Korban kan teriak-teriak saat melihat pelaku masuk kamar tidur dan mengambil dompet. Dua pelaku aman, tidak diamuk massa,” jelasnya.

Baca Juga: Permintaan Gas Melon di Karanganyar Melonjak Sebulan Terakhir, Ternyata Ini Pemicunya

Suwandi menyampaikan salah satu maling yang tepergok di Jaten, Karanganyar, diketahui berstatus residivis. Maling itu mengaku sudah pernah mencuri tujuh kali. Lokasinya berpindah, seperti Jaten, Ngringo, dan wilayah Sukoharjo.

“Pelaku satunya ikut-ikutan. Ngakunya baru kali pertama. Mereka berdua ini tetangga satu kampung, teman menongkrong. Ini dua tersangka berada di Polsek Jaten,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan dua pelaku, yakni Honda Beat pelat nomor AD 4451 IP, dompet berisi uang Rp1,5 juta, dan dua unit handphone milik pelaku. Dua pelaku mengendarai sepeda motor itu saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya