SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pendidikan SMA (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Calon siswa baru jenjang SMA siap-siap dicoret apabila terbukti memanipulasi data surat keterangan domisili saat mendaftar PPDB 2020/2021.

Hal ini sesuai konsep integritas kejujuran yang diterapkan dalam proses pelaksanaan PPDB jenjang SMA di Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (2/6/2020), pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dilakukan secara online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing calon siswa baru diminta menginput data pribadi sesuai jalur dan sekolah yang dipilih lewat situs PPDB Jawa Tengah. Mereka juga diwajibkan mengunggah surat pernyataan kebenaran dokumen di aplikasi tersebut.

Hampir Sepekan 0 Kasus, Hari Ini Pasien Positif Covid-19 Wonogiri Tambah 2

Para calon siswa baru jenjang SMA termasuk di Sukoharjo dituntut jujur dalam menginput data pribadi seperti wilayah domisili dan nilai akademik saat mendaftar via PPDB online.

“Jika data pribadi dan akademik tidak faktual dan riil, sanksinya cukup berat yakni berkas calon siswa bersangkutan dicoret. Mereka harus jujur dalam mengisi data pribadi dan akademik,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sukoharjo, Sudibyo, kepada Solopos.com, Selasa.

Sudibyo menyampaikan manipulasi itu misalnya saat mengisi data pribadi dan akademik di aplikasi PPDB SMA. Mereka bisa saja mengisi data domisili di sekitar lokasi sekolah yang dituju agar diterima lewat jalur zonasi. Begitu pula saat mengisi data akademik yang menjadi syarat utama jalur prestasi.

Unicef Peringatkan Risiko Pembukaan Sekolah Era New Normal Indonesia

Terlebih, persyaratan pelaksanaan PPDB jenjang SMA termasuk di Sukoharjo tak lagi mengacu pada nilai Ujian Nasional (UN) melainkan nilai rapor semester I-V.

Verifikasi Lapangan

“Misalnya, data domisili calon siswa baru di Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari, namun lokasi sekolah asal di Polokarto atau Mojolaban. Ini janggal dan patut dicurigai sehingga panitia PPDB perlu verifikasi lapangan,” ujar dia.

Dalam sistem zonasi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam zona dengan sekolah asal. Calon siswa baru yang rumahnya satu lingkungan rukun warga (RW) dengan sekolah dipastikan diterima.

Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan? KPU Solo Butuh Tambahan Anggaran Rp10,1 Miliar

Karena itu, Sudibyo meminta para panitia PPDB SMA di setiap sekolah di Sukoharjo lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi surat keterangan domisili. “Sekarang jalur prestasi baik dalam maupun luar zonasi berdiri sendiri. Tahun sebelumnya, jalur prestasi dalam zonasi dipisah dengan luar zonasi,” papar dia.

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Sukoharjo, Sukamto, menyampaikan Pelaksanaan PPDB menggunakan empat jalur meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali siswa dan prestasi.

Baru 1 RS Di Boyolali Mampu Urus Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai Standar, Pemkab Adakan Pelatihan

Masing-masing calon siswa baru bisa mendaftar satu sekolah pilihan di jalur zonasi, afirmasi dan prestasi. Selain itu, calon siswa baru yang berasal dari keluarga petugas medis diprioritaskan diterima di sekolah pilihan dalam zonasi.

“Pendaftaran PPDB SMA dibuka pada 17 Juni secara online. Mekanisme pendaftaran PPDB SMA secara online tak jauh beda dibanding tahun sebelumnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya