SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo menghentikan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang melanggar lalu lintas dengan melintasi Jl Gatot Subroto, Solo, Kamis (25/8/2022). (Istimewa/Ari Wibowo)

Solopos.com, SOLO — Dua bus antarkota dalam provinsi atau AKDP disetop petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Solo dan dikenai tilang karena nekat melintasi Jl Gatot Subroto (koridor Gatsu), Kamis (25/8/2022).

Hal itu dilakukan saat operasi gabungan di Jl Gatot Subroto (Gatsu), Solo. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo pernah memberikan sanksi kali ketiga pada orang yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Solo Ari Wibowo menjelaskan petugas gabungan melakukan operasi di Jl Gatot Subroto. Dua pengemudi bus AKDP dapat tilang melintasi jalan tersebut.

“Mereka mencari jalan pintas. Yang kami takutkan ada proyek ini [penataan jalur pedestrian Koridor Ngarsopuro hingga Gatsu berdampak penyempitan jalan sementara]” katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, lanjutnya, bus AKDP yang manuver dari Jl Ronggowarsito ke Jl Kartini, Solo, tepatnya barat daya Pura Mangkunegaran berbahaya karena kondisi jalan sulit untuk bus. Kondisi lalu lintas kawasan Pasar Legi Solo juga padat.

Baca Juga: Jalur Pedestrian Koridor Gatsu Solo Dibongkar, Kontraktor Akui Ada Kendala

“Terkait dua bus tadi yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu ketangkap kemungkinan menginformasikan ke teman-temannya sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran lain,” ujarnya.

Mencari Jalan Pintas

Dia menjelaskan pengemudi bus AKDP kerap melalui jalur itu meskipun sudah ada sosialisasi jalur yang diizinkan dilalui bus AKDP di Kota Solo. 

Menurutnya, Dishub Kota Solo juga kerap berkoordinasi dengan pengelola Terminal Tirtonadi. Pengemudi nekat hanya untuk mendapatkan jalan pintas karena hanya satu dua penumpang yang turun di Jl Gatsu, Jl Diponegoro, Jl Ronggowarsito, Jl Kartini, dan Jl S. Parman.

Baca Juga: Setelah Dilihat Presiden, Begini Progres Penataan Ngarsapura-Gatsu Solo

“Kami pernah dengan polisi meminta buku KIR kartu ujinya. Masih ngeyel, ketangkap ambil STNK-nya. Terakhir SIM. Tiga kali kesempatan, dengan orang yang sama. Tahapannya memang kami enggak bisa langsung [menyita] kendaraannya,” paparnya.

Ari mengatakan jalur yang boleh dilalui bus AKDP dari arah Sukoharjo ke Terminal Tirtonadi, yakni Jl Yos Sudarso, Jl Veteran, Jl Honggowongso, Jl Gajahmada, Jl Monginsidi, Jl Letjen S Parman, Jl A Yani, Terminal Tirtonadi.

Di sisi lain, saat ini juga tengah ada proyek penataan koridor Gatsu hingga Ngarsopuro sehingga bus-bus besar yang lewat dikhawatirkan mengganggu pekerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya