SOLOPOS.COM - Pentas Seni, Hajatan Dihentikan, Tim Gabungan, Operasi Yustisi, Covid-19 Grobogan,

Solopos.com, PURWODADI – Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian dan Satpol PP terpaksa mengentikan pentas seni yang digelar di hajatan seorang warga di Kecamatan Grobogan dan Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Padahal sejak 28 Desember 2020, Bupati sudah mengeluarkan surat edaran berisi penghentian sementara kegiatan yang mengundang kerumunan. Seperti hajatan, pentas seni, dan pengajian yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tindakan tim gabungan dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Yakni tentang adanya hajatan di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kamis (31/12/2020). Kapolsek Grobogan Iptu Parjin beserta jajarannya dan Satpol PP Kecamatan Grobogan langsung menuju ke lokasi.

“Memang benar ada pentas seni di hajatan yang digelar di rumah warga di Desa Sumberjatipohon. Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak mengenakan masker. Kursi tempat duduk tidak ada jaraknya,” jelas Iptu Parjin.

Mencegah Kerumunan di Saat Pandemi, Akses Alun-Alun Klaten Ditutup

Tim gabungan pun memberitahu penyelenggara hajatan. Kapolsek memberikan penjelasan terkait Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian. Pendekatan tim secara persuasuf, akhirnya hajatan bersedia dihentikan.

Selain di Kecamatan Grobogan, tim gabungan dari Polsek Brati dan Satpol PP juga menghentikan hajatan pernikahan yang diisi pentas seni. Penghentian hajatan dipimpin Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin di Desa Kronggen, Kecamatan Brati.

Hajatan di rumah warga tersebut mengundang grup musik dari Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh. Selain menggelar pentas seni, dalam kegiatan hajatan tersebut dinilai kurang memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami jelaskan kepada warga yang punya hajat, agar memahami Perbup dan Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara kegiatan hajatan, pentas seni dan pengajian,” jelas Kapolsek Brati.

Siap-Siap! Peserta Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Bakal Dapat Notifikasi Lewat SMS

Operasi yustisi protokol kesehatan oleh tim gabungan digelar di Simpang Lima Purwodadi, Grobogan.(Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Operasi Yustisi

Petugas langsung membawa perwakilan keluarga dan kru grup musik tersebut beserta satu unit alat musik organ ke Polsek Brati. Mereka dimintai keterangan terkait hajatan yang dilaksanakan di masa pandemi tersebut.

Sementara tim gabungan dari Polres Grobogan, Kodim, Satpol PP, Dishub, dan tim kesehatan menggelar operasi yustisi di dua lokasi terpisah. Hasil giat tersebut menunjukan masyarakat masih abai akan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolda Jateng Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Di Rumah Saja

“Kami menjaring sekitar 70 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak mengenakan masker. Operasi yustisi kita gelar di Jl. A Yani Kuripan dan Simpang Lima Purwodadi. Pelanggar kita beri sanksi sosial,” jelas KBO Sat Sabhara Polres Grobogan, Iptu Bambang D.

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 disanksi oleh tim gabungan untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Juga mengucapkan Pancasila dan ada juga yang membersihkan lingkungan di sekitar Simpang Lima Purwodadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya