SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR--Satpol PP Karanganyar akan berkoordinasi dengan Polsek Jumantono dan Polres Karanganyar untuk menindak tegas warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, S, apabila nekat menyelenggarkan hajatan dan melangar aturan selama PPKM Mikro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menuturkan cara itu akan ditempuh apabila penyelenggara hajatan nekat melaksanakan hajatan pernikahan tanpa memperhatikan ketentuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi saat ini sedang berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa hingga Senin (9-22/2/2021). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah mengatur detail ketentuan hajatan yang diselenggarakan selama PPKM Mikro. Pemkab mengeluarkan Instruksi Bupati No.180/5/2021.

Baca Juga: 186.129 Kendaraan Di Karanganyar Nunggak Pajak, Nilainya Rp33,9 Miliar

"Kami awali dengan cara persuasif dan humanis dulu. Makanya anggota Satpol PP kan datang, sowan kepada penyelenggara hajatan itu H-1 [Kamis malam]. Anggota juga akan datang pada hari H [Jumat] untuk mengecek lagi," kata Yopi saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (11/2/2021).

Mengingatkan

Apabila penyelenggara hajatan tetap nekat melaksanakan hajatan sesuai kemauan dan melanggar aturan, lanjut Yopi, maka Satpol PP akan menindak tegas. Dimulai dari mengingatkan penyelenggara hajatan agar segera menghentikan acara dan menata acara sesuai aturan, yakni tidak menggelar meja dan kursi, banyumili, dan makanan/minuman untuk tamu undangan dibawa pulang.

"Informasi yang kami terima, hari H ini menata kajang. Kami akan datangi lagi, kalau enggak sesuai, kami sarankan dihentikan lalu hajatan ditata sesuai ketentuan. Lalu hajatan silakan dilanjutkan [kalau ditata sesuai ketentuan]. Tetapi kalau ngeyel [tidak mau menaati aturan] ya kami bubarkan," tutur dia.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Rumah Sakit Dan Dokter Picu Inflasi Di Solo

Yopi menyinggung sejumlah pelanggaran yang akan dilanggar S apabila nekat menyelenggarakan hajatan selama tiga hari dua malam. Pertama, dia menyelenggarakan hajatan pada malam hari. Lalu, dia menata meja dan kursi untuk tamu undangan. Ketiga, penyelenggara hajatan tidak menggunakan banyumili melainkan piring terbang.

"Apalagi itu setelah dimintai konfirmasi ke camat, dia tidak punya rekomendasi dari camat. Sudah pelanggaran berat. Nanti seperti di Mojogedang itu bisa diproses polisi. Kami koordinasi dengan Polsek Jumantono dan Polres Karanganyar. Kami minta bantuan apabila nekat menyelenggarakan hajatan selama tiga hari dua malam," jelasnya.

Satpol PP, imbuh Yopi, akan menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati. Di sisi lain, polisi akan menindak apabila warga tersebut memenuhi unsur pidana. Yopi mengaku tidak habis pikir perihal keputusan sejumlah warga yang nekat menyelenggarakan hajatan tanpa memperhitungkan dampak di masa pandemi Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya