SOLOPOS.COM - Aparat Polwan Polres Pati merazia tempat karaoke. (humas.polri.go.id)

Solopos.com, PATI – Sebanyak 25 orang terjaring razia oleh aparat polwan Polres Pati di dua tempat hiburan malam. Para Srikandi Polres Pati ini menindak tegas dua tempat hiburan malam karaoke karena melanggar aturan.

Mengutip humas.polri.go.id, Senin (30/8/2021), dua tempat hiburan malam karaoke masih saja nekat beroperasi meski ada larangan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengetahui aktivitas Karaoke Romantika dan Karaoke Citra di wilayah Kecamatan Pati aparat langsung bergerak cepat. Dipimpin Kabah Ops Polres Pati Kompol Sugino dan Kabag SDM Kompol Rohana Sulistyaningrum aparat langsung melakukan penertiban.

Baca Juga : Inilah Kecap Legendaris Pati yang Bercitarasa Tinggi

Petugas Polres Pati didampingi personel Polsek Pati dan Satpol PP, sembilan Srikandi Polres Pati bertindak tegas. “Kami mengamankan sebanyak 25 orang terdiri dari pengunjung, pemandu karaoke, pengelola dan karyawan kafe dari dua tempat hiburan karaoke tersebut,” kata Kabagops Kompol Sugino.

Para pelanggar ketentuan PPKM itu kemudian diserahkan ke Sat Samapta Polres Pati untuk dilakukan pendataan identitas pengunjung karaoke Romantika dan Citra turut Desa Puri Kecamatan Pati. “Mereka terdiri atas 9 orang pengunjung, empat teknisi, 3 karyawan dan 9 pemandu karaoke,” terangnya.

Kompol Sugino mengatakan sasaran operasi yustisi tersebut orang tidak menggunakan masker, tempat Karaoke dan prostitusi, kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya