SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang di pelataran parkir Pasar Cinderamata, Alun-alun Utara, Keraton Solo, Kamis (5/11/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bakal mengajukan beberapa PKL bermobil yang menggelar lapak di sekitar Alun-alun Utara, Pasar Klewer, dan Pasar Cinderamata ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mereka dianggap telah melanggar Perda No.3/2008 tentang Pengelolaan PKL. Pedagang yang mayoritas berasal dari luar kota tersebut melanggar Pasal 5, 6, dan 10 soal larangan lokasi berdagang, selain itu juga Perda No.1/2020 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terduga Teroris Asal Nguter Sukoharjo Sering Ngisi Pengajian

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, mengaku pihaknya hanya bisa menjerat mereka atas pelanggaran Perda. Soal dugaan pungutan liar (pungli) menjadi kewenangan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Mereka tidak bisa memberikan informasi soal pungli itu. Kami masih belum mengetahui berapa pedagang yang akan terjerat aturan itu karena masih pemberkasan. Sidang belum bisa dilakukan mengingat masih Pandemi. Kalau tertangkap lagi akan kami gandakan sanksinya,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/11/2020).

Tak Terlihat di Rumah, Terduga Teroris Nguter Disebut Urus Bisnis Roti di Kalimantan

Sanksi bagi PKL bermobil itu adalah ancaman kurungan tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, biasanya hakim memutuskan sanksi denda senilai Rp750.000 – Rp1 juta.

Arif mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penataan parkir kendaraan. Mereka yang hendak bertransaksi di Pasar Klewer baik sisi barat maupun timur diminta memarkirkan kendaraannya di basement atau rubanah yang tersedia.

“Saat kami melakukan penjagaan, ya, kondusif. Tertib. Mereka hanya membongkar dagangan untuk diambil pedagang. Kalau tidak ada kami, ya, informasinya kembali menggelar lapak dan berjualan. Makanya, kami ingin tak hanya PKL bermobil yang dikenai sanksi tapi juga pembelinya agar sama-sama jera,” jelas Arif.

Bermodal Pistol Mainan & Ngaku Polisi, Warga Gilingan Solo Gentayangan Jadi Begal

Menurutnya, pelaksanaan sidang tipiring masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri. Pihaknya sudah mengambil keterangan dari 13 PKL bermobil.

Di sisi lain, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta PKL bermobil yang sudah membayar pungutan liar (pungli) untuk melapor kepada Tim Saber Pungli.

“Kalau PKL mau memberi data kepada Pemkot nanti tak usut. Kami enggak mau ada pungutan liar sekecil apapun. Apalagi nominalnya sampai Rp3 juta itu kalau benar terjadi, ya, kami proses. Orangnya siapa kami proses. Dasarnya apa dia minta Rp3 juta. Hla, mereka enggak punya bukti. Tapi, misalnya enggak ada bukti tapi bisa menunjukkan siapa yang menarik pungli itu lalu disampaikan ke kami, biar Saber Pungli yang menyidik,” ucapnya, Senin (23/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya