SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kudus menyegel tempat karaoke di Kudus, Senin (8/11/2021). (Antara/Humas Pemkab Kudus)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 17 tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) ditutup secara paksa karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015. Belasan tempat karaoke itu ditutup secara paksa dengan cara disegel, atau diberi tanda larangan beroperasi, Senin (8/11/2021).

Penyegelan belasan tempat karaoke itu dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri. Hadir dalam penyegelan itu Bupati Kudus, Hartopo; Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, dan juga Komandan Kodim 0722/Kudus, Letkol Kav. Indarto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan berdasakan Perda No. 10/2015 disebutkan adanya larangan tempat hiburan karaoke beroperasi. Oleh karenanya, pihaknya tidak bisa menerima alasan jika para pemilik tempat karaoke itu tidak mengetahui tentang peraturan yang sudah terbit sejak 2015, atau berlaku sejak lima tahun lalu itu.

Baca juga: Gemar Dakwah, Kapolsek Eromoko Pernah Gelar Pengajian di Tempat Karaoke

“Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan atau penutupan terbanyak di Kecamatan Jati,” ujar Bupati Kudus, dikutip dari Antara.

Bupati Kudus mengatakan saat dilakukan penyegelan, pihaknya menemukan ada tempat karaoke yang beroperasi. Meskipun dari pintu gerbangnya dikunci. Pemilik tempat karaoke itu diduga sengaja mengunci pintu gerbang untuk mengelabuhi petugas agar dikira telah tutup.

Merespons hal itu, Pemkab Kudus pun akan bertindak tegas. Tidak hanya melakukan penutupan, pihaknya juga akan mencabut sambungan listrik tempat karaoke yang masih nekat beroperasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus, Kholid, mengaku tempat karaoke yang disegel tersebar di beberapa lokasi antara lain Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus. Sebelumnya tempat-tempat karaoke itu pernah ditertibkan. Meski demikian, pihak pengelola masih nekat dengan tetap beroperasi.

Baca juga: Pemandu Lagu Ramai-Ramai Pindah, Tempat Karaoke di Solo Krisis LC

Padahal, di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak 5 tahun yang lalu.

Dikatakan pula bahwa masih ada yang berani buka secara diam-diam, meskipun sebelumnya sudah ada tempat karaoke yang dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.

Berdasarkan Bab II Pasal 2 Perda No. 10/2015 tertulis bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan itu adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya