Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Nekat Bugil Gegara Kalah Taruhan Bola, Pembonceng Motor di Klaten Diganjar Status Tersangka

Nekat Bugil Gegara Kalah Taruhan Bola, Pembonceng Motor di Klaten Diganjar Status Tersangka
author
Rohmah Ermawati Rabu, 2 Juni 2021 - 15:21 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton konten pornografi. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN -- Motif yang melatarbelakangi aksi pembonceng sepeda motor nekat berdiri sambil bugil di Klaten terungkap. Polisi menjelaskan perbuatan tak terpuji itu dilakukan tersangka dipicu kalah taruhan terkait pertandingan sepak bola.

Seperti diberitakan, kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembonceng sepeda motor berdiri dengan kondisi bugil di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.

Baca juga: Geger Aksi Pemuda Bugil Sambil Berdiri Bonceng Motor di Klaten, Polisi Bertindak Tegas

"Motifnya memang seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," katanya kepada Solopos.com, Rabu (2/6/2021).

Melanggar UU Lalu Lintas

Dijelaskan, tersangka utama alias si pembonceng motor nekat melakukan aksi bugil karena konsekuensi dari kalah taruhan terkait final liga Champions 2020/2021.

Untuk diketahui, final Liga Champions 2020/2021 mempertandingkan Chelsea-Manchester City di Estadio Do Dragao, Porto, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Chelsea menang dengan skor 1-0. Gol kemenangan The Blues dicetak oleh Kai Havertz pada menit ke-42.

Baca juga: Waduh, Klaster Perkantoran Muncul di Kecamatan Gantiwarno Klaten

Sebelumnya, warganet dan warga Klaten dihebohkan video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial medsos.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," kata Abipraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN