SOLOPOS.COM - Ilustrasi driver Grab (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Grab Indonesia akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi berupa mematikan sementara akun mitra pengemudi atau driver selama 14 hari jika nekat berkerumum. Hal ini diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta.

Director of Government Affairs & Strategic Collaborations Grab Indonesia Uun Ainurrofiq telah menginformasikan larangan berkerumun kepada driver. Mereka juga memberikan imbauan untuk membatasi jumlah mitra yang dapat berkumpul di satu lokasi dengan menjaga jarak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia telah berkomunikasi secara intensif melalui berbagai kanal informasi kepada mitra pengemudi Grab.

Di Rumah Terus, Ibu di Gatak Sukoharjo Meninggal Karena Covid-19

Selain itu dari sisi internal, Grab menyebut akan melakukan pengawasan, baik dengan memanfaatkan teknologi maupun pengawasan di lapangan secara langsung. Hal itu untuk memastikan mitra driver Grab tidak melanggar peraturan ini.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan atas aturan pembatasan sosial akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari,” jelas dia, Selasa (15/9/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Selama PSBB jilid II ini, pihaknya memastikan para mitra tetap memperoleh pendapatan. Pendapatan diperoleh dengan tetap hadirnya layanan transportasi dan pengantaran mulai dari makanan, paket, hingga belanja kebutuhan sehari-hari.

Terungkap, Begini Sosok Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Mata Warga

Menerapkan Protokol Kesehatan

Tentunya dengan selalu mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan bagi driver Grab tersebut termasuk kewajiban untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan diri, serta membersihkan kendaraan dengan disinfektan.

Selain itu, mereka wajib melakukan social distancing ketika mengantre pengambilan makanan. Mereka juga diminta menggunakan metode Pengantaran Tanpa Kontak untuk layanan GrabFood, GrabExpress, dan GrabMart.

Ealah, Pendaftaran Pilkada Sragen Sudah Jadi Ajang Botohan, Nilainya Rp1 Miliar Lebih!

Sebelumnya, berdasarkan diktum kedua dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang dikutip, Senin (14/9/2020), tertulis pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

Pjol, termasuk driver Grab, juga diminta menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.

Kemudian pada diktum Ketiga disebutkan perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya