SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 8.000 liter minyak goreng disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ribuan liter minyak goreng itu sedianya diekspor ke Timor Leste pada Kamis (12/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, aksi tersebut merupakan sinergi pihaknya dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Inkopas: Pemerintah Takut dengan Mafia

Kemendag terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah di tetapkansebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Baca Juga: Inflasi April 3,47 Persen YoY, Minyak Goreng & Pertamax Biang Keroknya

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1)jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng Digagalkan, Kemendag Klaim Begini”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya