SOLOPOS.COM - Aparat Polres Karanganyar menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong dalam operasi yang digelar Sabtu (15/1/2022) di Tawangmangu, Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi lokasi sasaran operasi kendaraan roda dua berknalpot tak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong saat akhir pekan.

Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi di kawasan tersebut, Sabtu (16/1/2022). Sebanyak 50 pengendara sepeda motor berknalpot brong ditilang dan kendaraan diamankan petugas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Sejumlah Orang Ditusuk Saat Ujian Seleksi Perguruan Tinggi di Jepang

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra Prasetya, mengatakan operasi ini juga sebagai tindak lanjut atensi Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng).

“Ada 50 pengendara di Tawangmangu yang kami tindak karena mereka menggunakan sepeda motor berknalpot brong,” ujar Marindra, Sabtu.

Baca Juga : Gunung Hunga Meletus Picu Tsunami, Negara Kawasan Pasifik Panik

Dalam kegiatan yang juga melibatkan aparat Polsek Tawangmangu itu petugas memberikan surat tilang kepada sejumlah pengendara yang terjaring operasi. Selain itu, sepeda motor milik pelanggar juga diangkut ke kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Para pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motor pada hari dan jam kerja setelah membayar denda melalui Bank BRI. “Mereka juga kami wajibkan untuk membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot brong. Serta, membawa kelengkapan kendaraan lain,” imbuh Marindra.

Baca Juga : Kronologi Suami Bunuh Istri di Semarang, Kabur Usai Ketahuan Warga

Pekan sebelumnya, Sabtu (8/1/2022) operasi knalpot brong ini menyasar pengendara di Jl. Lawu dari kawasan simpang empat Papahan hingga kawasan Alun-alun Karanganyar. Dalam razia tersebut, 34 pengendara sepeda motor dengan knalpot brong ditilang dan kendaraan diamankan.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Boyolali, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi, mengatakan penindakan terhadap pelanggar di Jl. Lawu dilakukan selama kurang lebih dua jam sejak pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya