SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp34,3 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Aturan Pencairan THR PNS

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” ujar dia di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi senilai Rp10,3 triliun yang ditujukan kepada PNS pusat, TNI dan Polri.

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp15 triliun yakni bagi PNS daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp9 triliun.

Baca Juga: Menkeu Pastikan THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran

Secara terperinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya